Bupati Wonogiri Umumkan BLT DBHCHT akan Segera Disalurkan, Penerima Manfaat Dapat Rp 1,2 Juta

Minggu, 13 November 2022 | 17:03
Ilustrasi/Pixabay

Bupati Wonogiri Umumkan BLT DBHCHT akan Segera Disalurkan, Penerima Manfaat Dapat Rp 1,2 Juta

Sosok.ID - Bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) 2022 akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Wonogiri.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Wonogiri Joko Sutopo belum lama ini.

Dilansir dari Kompas.com, bupati yang karib disapa Jekek ini memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri akan menyalurkan BLT DBHCHT dalam waktu dekat kepada 4.031 KPM.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Jekek pada Kamis (9/11/2022) lalu, disebutkan bahwa masing-masing KPM akan menerima bantuan sebanyak Rp 1,2 juta.

KPM yang menerima bantuan BLT DBHCHT yakni warga tak mampu yang terdaftar dalam DTKS, warga yang bekerja sebagai buruh tani tembakau, serta buruh rokok pabrik dengan syarat belum mendapatkan BLT tahun 2022.

“Masing-masing KPM menerima bantuan Rp 1,2 juta. Bantuan itu diberikan kepada buruh tani tembakau, buruh rokok pabrik."

"Selain itu diberikan bagi warga tak mampu yang terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), tetapi belum mendapatkan BLT pada tahun 2022,” ujar Jekek, Kamis (9/11/2022), dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Jekek lebih lanjut merincikan dari 4.031 KPM calon penerima BLT DBHCHT, 48 KPM merupakan buruh pabrik tembakau, 1.817 KPM merupakan buruh tani tembakau, dan 2.166 fakir miskin yang terdaftar DTKS.

Total alokasi bantuan per bulan yakni Rp 300 ribu terhitung sejak September hingga Desember 2022.

Namun, BLT DBHCHT akan disalurkan secara langsungsebanyak Rp 1,2 juta per KPM untuk warga Wonogiri.

Total BLT DBHCHT yang akan disalurkan pemerintah yakni senilai Rp 4.8 miliar. Sementara total anggaran DBHCHT yang diterima Pemkab Wonogiri pada 2022 senilai Rp16,4 miliar.

Jekek juga menurutkan bahwa BLT DBHCHT hanya diberikan kepada warga yang wilayahnya menyumbang hasil tembakau, memiliki buruh tani tembakau, atau terdapat buruh pabrik tembakau.

Jekek menuturkan BLT DBHCHT merupakan bantuan yang berasal dari kebijakan pemberlakuan cukai dalam tata kelola tembakau dan hasil olahannya.

Penyaluran bantuan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Wonogiri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari DBHCHT.

“Saya meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyerahan BLT DBHCHT mengawal program tersebut secara optimal. Dengan demikian BLT DBHCHT yang diserahkan tepat sasaran,” tandas Jekek. (*)

Baca Juga: Langsung Saja Praktikkan, Ini Cara Daftar BLT UMKM 1,2 Juta

Tag

Editor : Rifka Amalia