Tak Perlu Bolak-balik KUA Lagi, Begini Cara Daftar Nikah Online, Anti Ribet

Kamis, 10 November 2022 | 14:36
Tangkap layar Rctiplus.com

Potret Ria Ricis dan Teuku Ryan dengan buku nikah

Sosok.ID - Simak cara daftar nikah online berikut syarat-syaratnya ini.

Tak perlu bolak-balik keKUA lagi, mendaftarkan pernikahan kini bisa dilakukan secara online.

Cara daftar nikah online kini bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Caranya tinggal akses laman simkah4.kemnag.go.id dan isi data diri.

Namun, sebelum mendaftar, ada baiknya menyiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.

Berikut rinciannya:

• N1 - Surat pengantar nikah (Didapat dari kelurahan/desa);

• N3 - Surat persetujuan mempelai;

• N5 - Surat izin orang tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun);

• Surat akta cerai (Jika calon pengantin sudah cerai);

• Surat izin komandan (Jika calon pengantin TNI atau Polri);

• Surat akta kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);

• Izin/dispensasi dari pengadilan agama apabila:

  1. Calon suami kurang dari 19 Tahun;
  2. Calon istri kurang dari 19 Tahun;
• Izin poligami.

• Izin dari kedutaan besar untuk WNA;

• Fotokopi identitas diri (KTP);

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

• Fotokopi akta lahir;

• Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin);

• Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar;

• Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Setelah dokumen siap, calon pengantin bisa melakukan pendaftaran.

Akan tetapi, sebelum me mendaftar, pasangan calon pengantin disyaratkan untuk membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA.

Nomor surat rekomendasi itu dibutuhkan untuk Simkah sebelum mengisi data diri.

Berikut ini cara mendaftar akun Simkah:

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id

2. Pilih menu ‘Buat Akun Simkah’ menggunakan e-mail Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan;

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Tahapan mendaftar nikah secara daring:

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan;

2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah;

3. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah;

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;

7. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail;

8. Unggah foto;

9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Baca Juga: Belum Terlambat Cairkan Rp600 Ribu, Simak Cara Daftar BSU 2022 Tahap 7

(*)

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh