Makan Ati, Sosok Suami Ini Bunuh Istrinya dan Mayat Dibuang di Tebing Jembatan

Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:12
Tribun Lombok

Penemuan Nurbaya, korban pembunuhan di Bima yang dilakukan suaminya sendiri (ED)

Sosok.ID -Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya dilaporkan terjadi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaku berinisial ED (37) sedangkan korban bernama Nurbaya (36).

Motif ED berlatarkan cemburu dan berujung pada pembunuhan.

Pelaku sempat merekayasa pembunuhan terjadi seolah-olah Nurbaya adalah korban kecelakaan lalu lintas di sebuah tebing jembatan.

Dilansir dari tribunnews.com berikut ini adalah fakta-fakta suami bunuh istri di Bima.

Awal kasus

Jasad korban ditemukan warga pada Kamis (20/10/2022) pukul 08.00 WITA.

Lokasi penemuan di sebuah tebing bawah jembatan kawasan Diwo Moro, Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Warga pun laporkan kejadian ini ke Polres Bima Kota.

Petugas temukan sejumlah luka memar di tubuh korban.

Korban sempat diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan begal, karena perhiasan korban hilang.

Jenazah selanjutnya dievakuasi untuk dilaksanakan autopsi di rumah sakit.

Dibunuh suaminya sendiri

Korban yang bernama Nurbaya kemudian diketahui tewas karena dibunuh suaminya.

Fakta diketahui setelah polisi meminta keterangan kepada sejumlah saksi, sampai menjurus pada satu nama, yaitu ED, suami korban.

"Dari hasil penyelidikan kami, korban tidak kecelakaan tapi dibunuh oleh suami korban sendiri," ungkap Kasat Reskrim Iptu M Rayendra.

Polisi akhirnya bisa mengamankan pelaku tanpa perlawaan saat berada di rumahnya pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 05.00 Wita

"Awalnya terduga pelaku tidak mengaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia pun mengakui perbuatannya," tambah Rayendra.

Tali nilon

Korban dijerat pelaku dengan tali nilon sampai tewas.

Kemudian setelah korban tidak bernyawa, pelaku memasukkan korban ke dalam karung untuk kemudian dibawa ke lokasi pembuangan di tebing jembatan Diwu Moro, Desa Kaleo.

Jasad pun baru ditemukan warga Kamis (20/10/2022)

Motif

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bima Kota, Iptu Jufrin menjelaskan, motif pelaku membunuh korban lantaran cemburu dan sakit hati.

Pelaku mempermasalahkan korban yang berkerja sebagai pedagang sehingga sering keluar sana-sini.

Hal tersebut membuat pelaku dan korban sering cekcok akibat masalah sepele.

"Pelaku kesal karena sering cekcok mulut dengan korban," kata Jufrin menegaskan.

Hukuman

ED ditahan pihak kepolisian dan dijerat pasal 338 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menantinya.

Polisi pastikan ED adalah pelaku tunggal.

"ED sudah kita amankan di polres untuk proses hukum," tandas Jufrin.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Dibongkar Sosok Mantan Hakim Agung, Apakah Itu?

Editor : May N

Baca Lainnya