Sosok.ID - Persiapan gelombang 48, begini cara daftar akun kartu prakerja.
Belum lama ini pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 baru saja ditutup, yakni pada Jumat (28/10/2022) siang.
Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 47, sempat diumumkan melalui akun @prakerja.go.id pada Kamis (27/10/2022).
Gelombang 47 juga merupakan gelombang terakhir Kartu Prakerja di tahun 2022.
"Gelombang 47 adalah KESEMPATAN TERAKHIR untuk kamu menjadi penerima Kartu Prakerja di tahun 2022 ini, artinya ini adalah Gelombang terakhir Program Kartu Prakerja di tahun 2022 ini." tulis akun @prakerja.go.id.
Meskipun Gelombang 47 sudah ditutup, tidak ada salahnya mempersiapkan pendaftaran untuk Kartu Prakerja Gelombang 48.
Adapun berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja.
Syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar akun Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.5. Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja
1. Sebelumnya kamu harus membuat akun Prakerja di www.prakerja.go.id.
2. Jika sudah memiliki akun, lakukan login. Jika belum, buat akun terlebih dahulu.
3. Untuk membuat akun, masjkkan username dan password yang kamu inginkan.
4. Lanjutkan denhan verifikasi KTP, NIK, nomor KK, dan tanggal lahir.
5. Klik opsi Lanjut dan lengkapi data diri.
6. Pastikan data diri yang dimasukkan sudah sesuai dengan KTP dan KK. Seperti nama lengkap, alamat lengkap, dan nama ibu kandung.
7. Jika terdapat ketidaksesuaian data, hububgi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk pengecekan lebih lanjut.
6. Ambil foto e-KTP yany diambil langsung menggunakan handphone (HP) untuk melanjutkan proses verifikasi. Jika mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP.
7. Perhatikan ketentuan mengunggah e-KTP dan Gunakan Foto jika sudah sesuai.
8. Proses verifikasi foto KTP yang Anda unggah akan dilakukan.
9. Selanjutnya verifikasi wajah dengan melakukan scan wajah sambil berkedip. Perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses berjalan lancar.
10. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar. Silakan menunggu untuk lanjut ke tahap verifikasi nomor HP.
11. Masukkan 6 digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP. Klik Kirim OTP.
12. Usahakan tidak salah memasukkan kode OTP.
13. Lanjutkan dengan isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi. Isi sampai selesai dan klik "Lanjut".
14. Lakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar lalu mulai tes.
15. Pendaftaran akan selesai dan ikuti seleksi gelombang. Pilih gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP dan klik Gabung Gelombang.
16. Konfirmasi pilihan gelombang dan klik Gabung.
17. Selanjutnya akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
18. Tahap pendaftaran selesai. Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang. (*)
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM Rp 600 Ribu, Cukup Gunakan Ponsel