Sosok Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kasus Brigadir Yosua

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:55
Grid.ID / Annisa Dienfitri

Sidang Obstruction Of Justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Sosok.ID -Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo telah menyeret banyak orang.

Ferdy Sambo ikut melibatkan sederet anggota Polri jadi tersangka karena dianggap terlibat dalam rekayasa kasus pembunuhan ini.

Ferdy Sambo adalah otak dari rekayasa pembunuhan ini.

Henry Yosodiningrat, pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, ungkapkan rasa bersalah Ferdy Sambo kepada anak buahnya yang menjadi terdakwa kasus obstruction of justice.

Henry menyebut jika Brigjen Hendra dan lima terdakwa obstruction of justice lainnya tidak mengetahui sejak awal bahwa Ferdy Sambo telah merekayasa kasus kematian Brigadir J.

Lima terdakwa tersebut adalah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Bahkan Henry menyebut jika Ferdy Sambo telah mengakui jika dirinyalah yang merekayasa kematian Brigadir J ini.

Oleh karena itu Ferdy Sambo meminta agar anak buahnya yang terlibat dalam obstruction of justice kematian Brigadir J ini tidak dihukum.

"Saya pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo, saya tanyakan, 'apa yang Anda ceritakan kepada Hendra (Brigjen Hendra Kurniawan), kepada Agus (Kombes Agus Nurpatria), apakah itu cerita sesuai dengan peristiwa yang sesungguhnya atau rekayasa saudara?'. Dia katakan itu rekayasa."

"Apakah mereka tahu bahwa itu cerita rekayasa? Dia katakan tidak," kata Henry dilansir Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Henry juga menyebut jika mantan Kadiv Propam Polri itu mengakui kesalahannya karena tidak berkata jujur kepada anak buahnya mengenai kematian Brigadir Yosua.

Disebutkan bahwa Ferdy Sambo siap bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus ini.

Dia juga meminta agar hukumannya dialihkan kepada dirinya saja.

"Oleh karena itu saya merasa bersalah, saya merasa berdosa, saya merasa bertanggung jawab, saya ambil alih kesalahan mereka dan saya sudah nyatakan orang-orang ini tidak pantas untuk dihukum, dia (Ferdy Sambo) bilang," ucap Henry menirukan perkataan Sambo.

Menurut Henry, Brigjen Hendra mau menuruti perintah Ferdy Sambo untuk mengganti dan merusak rekaman CCTV karena mengira jika baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E benar-benar terjadi.

Henry juga menyebut, jika sejak awal kliennya mengetahui bahwa kasus kematian Brigadir J ini telah direkayasa, termasuk soal pelecehan pada Putri Candrawathi, maka kliennya tidak akan mau menuruti perintah Ferdy Sambo.

"Kalau saja tahu itu rekayasa, sudah tentu tidak mereka lakukan," imbuhnya.

Henry berharap penjelasannya bisa menjadi pertimbangan hakim di persidangan ketika mengadili anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua.

Hanya diperintah amankan CCTV

Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mengatakan jika dirinya dan Agus Nurpatria tidak tahu siapa yang menyalin dan menonton CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikannya ketika jalani sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir Yosua.

Awalnya hakim bertanya kepada Hendra apakah keberatan terhadap kesaksian anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri, Aditya Cahya.

Saat itu, Hendra langsung bercerita jika tidak mengetahui soal penyalinan hingga yang menonton rekaman CCTV tersebut.

"Pada prinsipnya kami itu tidak pernah tahu bahwasanya dan kami tidak pernah tahu siapa yang meng-copy-nya (CCTV). Kemudian siapa yang menontonnya," kata Hendra, Kamis (27/10/2022).

Dikatakannya bahwa dirinya dan Agus Nurpatria hanya diperintah Ferdy Sambo mengecek dan amankan CCTV setelah Brigadir Yosua tewas.

"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja," ungkapnya.

Setelah itu, hakim kembali bertanya apakah dirinya keberatan dengan keterangan saksi, tapi dia menjawab tidak keberatan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Agus Nurpatria, ia juga tidak keberatan atas keterangan saksi.

Baca Juga: Sosok Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan Sebut Ferdy Sambo Bohongi Kliennya

Editor : May N

Baca Lainnya