Sosok Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan Sebut Ferdy Sambo Bohongi Kliennya

Rabu, 19 Oktober 2022 | 06:33
Tribun Jakarta

Brigjen Hendra Kurniawan mengenakan rompi tahanan nomor 42. (kiri) Dia berdiri di sisi kanan Kombes Agus Nurpatria yang mengenakan rompi tahanan bernomor 56.

Sosok.ID -Brigjen Hendra Kurniawan, salah satu terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, merasa telah dibohongi oleh atasannya, Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat.

“Seperti kasus Brigjen Hendra misalnya, mereka itu, Hendra sendiri merasa dibohongi oleh Sambo. Apa yang diceritakan Sambo ke dia, dia enggak tahu bahwa itu cerita yang direkayasa oleh Sambo,” ucap Henry dilansir dari Kompas.com.

Henry mengatakan, Hendra mendapatkan informasi yang salah dari Ferdy Sambo.

Namun, saat itu Hendra mempercayainya.

“Dia pikir apa yang diceritakan Sambo itu adalah peristiwa yang sebenernya. Setelahnya dia baru tahu,” ucap Henry.

Henry adalah kuasa hukum dari tiga terdakwa dalam kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.

Henry juga membela terdakwa Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto.

Diungkapkannya bahwa dirinya diminta oleh para terdakwa guna menjadi pengacara dalam kasus tersebut.

Henry pun berjanji akan profesional dalam hadapi kasus ini.

“Saya menjalankan tugas profesi saya, melaksanakan profesi saya, saya di dalam membela seseorang bukan membela kekalahan atau memutihkan sesuatu yang hitam. Yang saya bela itu adalah kepentingan hukum mereka, luruskan duduk persoalan yang sebenarnya,” tegas Henry.

Diberitakan sebelumnya, dalam cuplikan dakwaan Hendra Kurniawan di situs PN Jaksel, dituliskan bahwa Hendra mendapat cerita terkait skenario yang dibuat Sambo kejadian baku tembak dan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi.

Tertulis dalam dakwaan bahwa Hendra Kurniawan adalah salah satu orang yang datang ke rumah Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pasca penembakan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Hendra mendapat informasi tentang baku tembak antara Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir J dan membuat Brigadir J tewas.

Sambo mengatakan baku tembak terjadi karena Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.

“Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ‘ada peristiwa apa Bang...’, dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, ‘ada pelecehan terhadap Mbakmu’,” tulis isi cuplikan dakwaan.

Setelah selesai mendapat informasi dari Sambo, Hendra menindaklanjutinya dengan menemui Karo Provos Divisi Propam Polri Benny Ali yang telah datang terlebih duhulu sebelum Maghrib di tempat kejadian bersama-sama dengan Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri Susanto.

Hendra lalu bertanya mengenai pelecehan apa yang terjadi kepada Putri.

Cuplikan dakwaan menjelaskan jika Benny Ali sudah bercerita kepada Hendra jika ketika Putri beristirahat di dalam kamarnya memakai baju tidur dan celana pendek, Brigadir J masuk ke dalam kamar tersebut.

“Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak,” tulisnya.

Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi.

Lalu, Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar.

Selanjutnya, Brigadir J pun bertemu dengan Bharada E atau Richard sehingga terjadi tembak menembak.

“Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” tulis isi dakwaan.

Baca Juga: Sosok Ferdy Sambo Diduga Terlibat Gratifikasi Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan

Tag

Editor : May N