Sosok.ID - Belakangan ini pembahasan mengenai klaim Australia terhadap Pulau Pasir menggegerkan masyarakat adat NTT.
Bahkan masyarakat adat NTT mengatakan akan menggugat kasus Gugusan Pulau Pasir ke Pengadilan Australia di Canberra.
Namun demikian, rupanya Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Abdul Kadir Jaelani melalui sosial media Twitter miliknya @akjailani, Senin (24/10/2022), seperti dikutip Sosok.ID.
Abdul Kadir Jailani menjelaskan, hukum Internasional mengatur wilayah NKRI adalah sebatas wilayah bekas Hindia Belanda.
Dalam sejarahnya, Pulau Pasir tidak pernah rermasuk dalam administrasi Hindia Belanda.
Dengan kata lain, Pulau Pasir adalah sah milik Australia dan tidak pernah sekalipun masuk dalam wilayah NKRI.
“Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI,” tegas Jaelani dalam pernyataan yang dituliskannya pada Senin sekira pukul 14.02 WIB.
Lebih lanjut Jaelani menjelaskan secara singkat mengenai Pulau Pasir sebagai bagian dari wilayah Australia yang didapatkan berdasar warisan Inggris.
“Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris,” ujar Jaelani.
“Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada masa kolonial, Inggris pernah menduduki Australia.
Sementara sebelumnya, pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, menyatakan akan menggugat Australia.
Ferdi Tanoni menyebut bahwa Pulau Pasir adalah bagian dari Indonesia.
"Kami masyarakat adat yang bermukim di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir akan segera membawa kasus Gugusan Pulau Pasir ini ke Pengadilan Australia di Canberra," kata Ferdi pada Sabtu (22/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ferdi mengatakan, Pulau Pasir masuk ke dalam wilayah NTT danmenyebut pemerintah Australia mengklaim sepihak gugusan Pulau Pasir.
“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor,” ujar Ferdi sebelumnya.
Ferdi membuktikan klaim tersebut dengan banyaknya kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak di Gugusan Pulau Pasir.
"Kami meminta Pemerintah Pusat agar mendukung kami menggugat di Pengadilan Canberra," ujar dia. (*)
Baca Juga: Negara Tetangga Indonesia Sesumbar akan Bantu Pelatihan Militer Ukraina atasi Perang vs Rusia