Khilaf Lagi Maaf Lagi, Prank KDRT Baim Paula Tetap Diproses Hukum, Ancaman Bui 1 Tahun: Biar Jera!

Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:11
Instagram @baimwong

Demi mengantisipasi khilaf lagi dan minta maaf lagi, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi atas prank KDRT.

Sosok.ID - Demi mengantisipasi khilaf lagi dan minta maaf lagi, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi atas prank KDRT.

Laporan kepolisian itu telah resmi dilakukan oleh Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Menurut perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabilla, perbuatan Baim Wong dan Paula Verhoeven merupakan pembodohan masyarakat.

"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022), dikutip Sosok.ID dar Tribunnews.com.

"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," lanjut dia.

Sahabat Polisi Indonesia tegas mengatakan tetap memproses hukum tindakan prank KDRT meski Baim Wong dan Paula Verhoeven telah meminta maaf.

Permintaan maaf itu disampaikan Baim Wong dan Paula Verhoeven terhadap Polsek Kebayoran Lama, selaku pihak kepolisian yang menjadi korban prank KDRT pasangan suami istri tersebut.

Tengku Zanzabilla mengatakan, pihaknya ingin memberikan efek jera atas perbuatan pasutri tersebut.

"Walau sudah meminta maaf, kami tetap melaporkan BW (Baim Wong) dan P (Paula)," kata Tengku Zanzabilla, dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com, Selasa (4/10/2022).

"Kami tetap meneruskan proses hukum ini. Biar ada efek jera, makanya kami tetap laporkan beliau," tegas Tengku Zanzabilla.

Baim Wong dan Paula Verhoeven akan Diproses Hukum

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut meski Baim Wong dan Paula Verhoeven telah meminta maaf kepada Polsek Kebayoran Lama.

"Proses hukum tetap kami teruskan sambil berproses meski pihaknya sudah meminta maaf," ungkap Nurma Dewi pada Senin, dilansir Sosok.ID dari Tribunnews.com.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan juga telah mengantongi barang bukti dari pelapor, dan penyidik akan mengumpulkan barang bukti lain.

Untuk diketahui, Sahabat Polisi Indonesia membuat laporan yang menyebutkan bahwa Baim Wong dan Paula Verhoeven melanggar pasal 220 KUHP.

Nurma mengatakan, keduanya terancam hukuman penjara satu tahun empat bulan lamanya.

"Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ujar Nurma.

"Nanti ada penyidikan dan kita saat ini melakukan proses yang lagi berlangsung," tambahnya lebih lanjut.

Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran lama untuk meminta maaf atas aksi prank KDRT.

Mereka membuat video di mana Paula mengadu kepada pihak kepolisian bahwa dirinya mendapatkan perlakuan KDRT dari Baim Wong.

Dlam melaksanakan aksinya, Paula menggunakan kamera tersembunyi. Sementara Baim Wong memantau di mobil sembari tertawa.

Video itu sempat diunggah di kanal YouTube Baim Paula, namun kini telah dihapus.Setelah meminta maaf kepada Polsek kebayoran Lama, Baim Wong juga meminta maaf melalui sosial media Instagram.

"Apa adanya kami, selalu mencintai kalian lebih dari apa pun. Bagi kami, tidak ada yang menghujat. Lebih ke arah menegur kita. Demi kebaikan kami sekeluarga," tulisnya, seperti dikutip Sosok.ID dari Instagram @baimwong.

"Insyaallah kita gak akan pernah berubah. Masih seperti dulu. Selalu berusaha menjadi mamfaat untuk orang banyak. Maaf kalau kami masih banyak salahnya. Sayang kalian semua, Baim-Paula," tutup Baim.

Permintaan maaf itu ditanggapi dengan penuh kekecewaan oleh masyarakat. Sebab Baim dan Paula telah berulang kali membuat kontroversi, mendapat kritik, dan meminta maaf.

Sebelum kasus prank KDRT, mereka bahkan mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas klaim HAKI Citayam Fashion Week. (*)

Baca Juga: Merasa Dekat dengan Polisi Jadi Alasan Baim Wong dan Paula Verhoeven Bikin Prank KDRT: Kita Kira Udah Kenal

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya