Jelang Jadwal Pemeriksaan, Sosok Lukas Enembe Minta Izin Berobat ke Luar Negeri, KPK: Kami Pertimbangkan, Tapi . . .

Minggu, 25 September 2022 | 15:34
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara dan IST

Gubernur Papua Lukas Enembe minta izin berobat ke luar negeri jelang jaswal pemeriksaan.

Sosok.ID -Menjelang jadwal pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Papua Lukas Enembe meminta izin untukberobat ke luar negeri.

Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening meminta izin untuk berobat ke Singapura.

Permintaan itu disampaikan Stefanus setelah menemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," ujar Stefanus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) dilansir dari Kompas.com.

Stefanus mengatakan, jika kliennya tak diberi izin berobat ke luar negeri, maka kondisi di Papua akan memanas.

"Dengan segala hormat kami kepada Bapak Presiden, atas nama masyarakat di Tanah Papua berikan kesempatan agar Bapak Gubernur jauh dari tekanan ini untuk bisa berobat dan mendapat pelayanan kesehatan," ujar dia.

Stefanus juga mengatakan jika ia dan dokter pirbadi Lukas Enembe telah menemui Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dan mengabarkan informasi terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe

Dan karena kondisi kesehatan, Lukas tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik Senin besok (26/9/2022).

"Tadi dokter pribadi (Enembe) juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan Asep Guntur bahwa Bapak enggak memungkinkan untuk hadir hari Senin," kata Stefanus.

Jawaban KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespon permintaan tersebut dengan mengatakan pihaknya mempunyai tenaga medis khusus yang akan siap memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"KPK telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).

Dijelaskan Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.

Namun, jika Lukas Enembe tetap bersikeras terbang ke Singapura untuk berobat, maka KPK akan mempertimbangkan hal dimaksud.

Meski demikian, Ali menegaskan, Lukas Enembe diharuskan lebih dulu ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta sebelum berobat ke Singapura.

"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," katanya.

"Oleh karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," Ali menambahkan.

Jika tetap enggan datang ke Jakarta karena alasan kesehatan, Ali mengatakan, Lukas Enembe harus menyertakan dokumen resmi dari tenaga medis.

Lanjut Ali, KPK harus memastikan seluruh proses sudah sesuai koridor dan prosedur hukum.

"Maka alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait APBD di Papua.

Lukas sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 September, namun mangkir.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (26/9/2022) pekan depan.

Baca Juga: Perang Urat, China Tuding AS Kirim 'Sinyal Bahaya' ke Taiwan, Barat Diminta Jangan Macam-macam

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya