Ada Kemungkinan Ferdy Sambo Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana, Sosok Mantan Hakim Agung Ini Beberkan Celahnya

Rabu, 14 September 2022 | 13:27
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sosok mantan hakim agung sebut ada kemungkinan Ferdy Sambo lolos pasal pembunuhan berencana.

Sosok.ID - Mantan hakim agungini menyebut Ferdy Sambo bisa mendapat keringanan hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keringanan hukuman itu berkaitan dengan skenario pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang diklaim dilakukan oleh Brigadir J.

Bila skenario itu terbukti, bukan tidak mungkin Ferdy Sambo tak akan dijerat pasal pembunuhan berencana.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo meruapakan dalang dari pembunuhan Brigadir J.

Dimana pembunuhan itu dipicu oleh peristiwa yang terjadi di Magelang.

Oleh Putri Candrawathi, peristiwa itu ia klaim sebagai pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J padanya.

Bila skenario itu terbukti, bukan tak mungkin hukuman Ferdy Sambo bakal lebih ringan.

Dari sangkaan primer Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal subsider yakni Pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa orang lain

Hal itu diungkap oleh Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

"Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan, karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," ujar Gayus di programKompas MalamKOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).

Menurut Gayus, dugaan pelecehan itu aka menjadi pertimbangan terkait pemicu pembunuhan.

Dugaa pelecehan itu juga mempengaruhi sangkaan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

"Walaupun lebih dari satu perbuatan bisa menjadi satu perbuatan.

Tentu ini akan meringankan karena tidak direncanakan sehingga pembunuhannya bukan rencana.

Tapi pembunuhan yang seketika dilakukan karena tekanan sesuatu tadi," ujar Gayus.

Demi menghindari pergeseran sangkaan, Gayus menyarankan Ferdy Sambo diberi pasal berlapis.

"Pergeseran pasal 340 ke 338 atau ke yang lainnya ini yang jadi kekhawatiran, sehingga perlu sangkaan berlapis.

Pandangan saya (persidangan) akan menemukan keadilan yang terjadi dan yang sesungguhnya," ujarnya.

Dugaan pelecehan itu sendiri diklaim terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Tepat sehari sebelum Brigadir J dieksekusi di Duren III, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Nasi Terlanjur Jadi Bubur, Bripka RR Kini Menyesal, Padahal Punya Kesempatan Selamatkan Brigadir J, Andai Tahu Rencana Ferdy Sambo

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya