Diungkap Kuasa Hukum, Bripka RR Ngaku Bakal Selamatkan Brigadir J dengan Cara Ini Jika Tahu Rencana Ferdy Sambo: Agar Tak Terjadi

Selasa, 13 September 2022 | 12:29
KOMPAS.com Kristianto Purnomo/ISTIMEWA/WartaKota Yulianto

Fedy Sambo, Brigadir J dan Bripka RR

Sosok.ID - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bripka RR kini berpaling dari skenario Ferdy Sambo.

Bripka RR, tersangka pembunuhan Brigadir J, awalnya sempat tunduk pada skenario Ferdy Sambo.

Namun kini, tersangka pembunuhan Brigadir J, Bripka RR, memutuskan untuk jujur.

Kepada kuasa hukumnya, Bripka RR bahkan mengaku bakal selamatkan Brigadir J jika tahu bakal ada penembakan di Duren Tiga.

Dikutip dari Tribunnews, Kamis (8/9/2022) Bripka RR diketahui memutuskan bicara jujur setelah bertemu dengan istri.

Saat bertemu, istri Bripka RR mendorong suaminya untuk berkata jujur demi anak-anak.

" 'Kalau kamu tidak bicara benar, nama baik bapak kamu yang juga polisi (terkena imbas)',"

" 'Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu akan melihat, mau apa pembunuh atau apa',"

"Itu dia (Bripka RR) mulai nangis, mulai itu sudah terbuka," kata kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Bahkan kepada kuasa hukumnya, Bripka RR mengaku bakal menyelamatkan Brigadir J jika tahu ada penembakan di Duren Tiga.

Diungkap kuasa hukum Bripka RR, Zena Dinda Defega, kliennya satu mobil dengan Brigadir J saat diperjalanan Magelang-Jakarta kala itu.

Selama diperjalanan, Bripka RR mengaku sama sekali tak tahu rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Tak hanya itu, Bripka RR juga tak tahu soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

"Di Magelang Bripka RR sama sekali tak mengetahui adanya rencana pembunuhan?" tanya pembawa acara, dikutip dari Youtube Official iNews Tv, Senin (12/9/2022) via Tribun Jakarta.

"Tidak mengetahui sama sekali," ucap Zena Dinda Defega.

Kepada Zena Dinda, Bripka RR mengaku bakal menyelamatkan Brigadir J saat perjalanan jika tahu bakal ada penembakan di Duren Tiga.

"Bahkan dia sempat berkata jikalau Bripka RR tahu bakal ada perencanaan seperti itu,"

"Apalagi kan di mobil (dari Magelang ke Jakarta) Bripka RR dan Brigadir J di mobil berdua," jelas Zena Dinda Defega.

Diungkap Zena Dinda Defega, Bripka RR mengaku bakal menurunkan Brigadir J di rest area jika tahu bakal ada penembakan.

"Kalau dia (Bripka RR) sudah tahu sejak di Magelang (bakal ada peristiwa penembakan), dia bakal berhenti di rest area dan menurunkan Brigadir J agar tidak terjadi peristiwa tersebut,"

Oleh karena itu, Zena Dinda Defega menilai Bripka RR lebih pantas jadi saksi daripada tersangka.

"Pasal yang menjerat Bripka RR adalah 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, Junto pasal 55 KUHP, junto pasal 56 KUHP," tutur Zena Dinda Defega.

Baca Juga: Yakini Sosok Bharada E Bicara Jujur, Keluarga Brigadir J Sebut Keterangan Tersangka Lainnya Dusta: Mereka Semua Bohong

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya