Sosok.ID -Seorang anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, mengungkapkan ketegangan suasana di dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Ketegangan terjadi ketika pimpinan majelis sidang etik mencecar para saksi yang hadir.
Yusuf adalah salah satu pihak eksternal yang diundang dalam sidang tersebut sebagai pengawas Polri.
Sidang KKP untuk Ferdy Sambo berlangsung selama 17 jam sejak Kamis (25/8/2022) pagi sampai Jumat (26/8/2022) dini hari.
Yusuf bercerita, suasana di dalam sidang etik sempat tegang.
Hal ini karena para pimpinan majelis sidang yang terdiri dari jenderal bintang tiga dan jenderal bintang dua berusaha mencocokkan keterangan para saksi.
Ada 15 orang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang etik ini, antara lain Bharada Richard Eliezer, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kuat Ma'ruf, sampai Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Saat tegangnya itu, saat menyingkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Para jenderal yang berusaha mencocokkan keterangan saksi ini antara lain Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing.
Yusuf jelaskan agar tidak menimbulkan perbedaan keterangan, para jenderal meminta agar saksi memberi keterangan secara jujur.
"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," tutur dia.
Yusuf mengungkapkan lebih jauh lagi bahwa cacaran ini disemprot oleh kelima jenderal yang tugasnya menjadi tim sidang etik Ferdy Sambo.
Ketua dan anggota tim sidang etik mencocokkan keterangan saksi dengan sangat teliti.
"Semuanya mencecar dengan sungguh-sungguh. Menggali dengan cermat dan teliti keterangan 15 saksi itu. Apa terkait dengan pembuktian atas pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo," imbuh Yusuf.
Hasil dari sidang etik Ferdy Sambo adalah sosoknya direkomendasikan untuk dipecat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Saat ini Ferdy Sambo memilih layangkan banding atas keputusan sidang etik tersebut.
Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, ada tersangka lain yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.