Sosok.ID -Setelah dinyatakan sebagai tersangka, sosok Putri Candrawathi disebut-sebut terlalu banyak drama sebagai korban.
Drama ini disebut dimulai sejak Putri Candrawathi berbicara kepada wartawan di depan Mako Brimob 7 Agustus 2022 lalu.
“Kejanggalan permainan drama sebagai korban sudah tampak ketika beliau muncul di depan Mako Brimob,” tegas Reza Indragiri, pakar psikologi forensik, dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (19/8/2022).
Reza menyebut apa yang terjadi pada Putri berbalik 180 derajat, dari yang awalnya mengaku, mengeklaim, atau memainkan skenario sebagai seorang korban, tiba-tiba pada Jumat (19/8/2022) dinyatakan sebagai tersangka.
Apa yang dilakukan oleh Putri Candrawathi disebutnya ironi viktimisasi, yaitu seseorang yang disangka melakukan perbuatan pidana tetapi memainkan drama sedemikian rupa, seolah-olah ia berada pada posisi korban.
“Walaupun dengan cara yang menurut saya sangat-sangat kampungan,” ungkap Reza.
Ia berpendapat setidaknya ada dua hal yang janggal dari pengakuan Putri sebagai korban pelecehan seksual, setelah ia muncul di depan Mako Brimob pada 7 Agustus 2022.
“Pertama, kalau kita buka undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, di sana ada banyak ketentuan bahwa yang namanya korban kekerasan seksual, harus atau wajib ditutup identitasnya.”
Jadi ketika Putri melapor sebagai korban pelecehan seksual, tapi kemudian dimunculkan di hadapan publik tanpa ditutup identitasnya, bahkan memperkenalkan diri dengan menyebut namanya, Reza mengatakan pantas jika masyarakat bertanya-tanya.
“Ini korban betulan atau korban main-main. Sekaligus bertanya juga, betul-betul ada atau tidak pelecehan seksualnya, karena sekali lagi kenapa korban malah muncul di depan publik dan tidak ditutup identitasnya?” ucapnya.
Ayah Brigadir J tak tega istri Ferdy Sambo tersangka
Sementara itu Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa kliennya, Samuel Hutabarat, ayah dari mendiang Brigadir J, tak tega Putri Candrawathi dijadikan tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Samuel saat bertemu Kamaruddin di Jambi Kamis (18/8/2022) kemarin.
Rupanya, Samuel bercerita kepada Kamaruddin mengenai kebaikan Putri Candrawathi yang didengarnya dari mendiang Brigadir J.
Saat Kamaruddin menyampaikan bahwa Putri Candrawathi bakal jadi tersangka, keluarga Brigadir J di Jambi ternyata sempat berbeda pendapat, ada yang mendukung dan sebaliknya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan.
Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka.
Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Sidang Etik Sudah Dijadwalkan, Penentuan Nasib Ferdy Sambo di Polri