Dijemput Paksa dari Bandara Saat Tiba di Indonesia, Ini Dia Surya Darmadi Buronan Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Garong Rp 78 Triliun Duit Negara

Senin, 15 Agustus 2022 | 17:57
Kolase Tribun Timur

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan.

Sosok.ID -Surya Darmadi alias Apeng, pemilik PT Darmex Group/Duta Palma Group, tiba di Indonesia pukul 13.20 WIB, Senin (15/8/2022).

Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Apeng adalah buronan kasus korupsi Rp 78 triliun dari kasus korupsi sawit.

"Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya.

Saleh mengatakan Surya Darmadi terbang menumpangi pesawat China Airlines GI 761 rute Taipei-CGK.

"Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," katanya.

Sosok Surya Darmadi

Surya Darmadi berstatus tersangka di KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dua perkara terpisah.

KPK menjeratnya sebagai tersangka pada tahun 2019 karena diduga Surya Darmadi menjadi salah satu pemberi suap terhadap Gubernur Riau yang saat itu menjabat, Annas Maamun.

Surya Darmadi dalam kasus itu bersama kroninya menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun.

Tujuannya yaitu memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo, sebuah perusahaan yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, ke dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Diduga Annas Maamun diberi Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.

Penerimaan ini yang menjerat Annas Maamun dalam dakwaan korupsi.

Namun, penerimaan uang suap Rp3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015.

Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.

Namun, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti.

Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Joko Widodo.

Suheri Terta pun dijerat KPK sebagai perantara suap dalam perkara tersebut.

Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menilai perbuatan itu terbukti.

Suheri Terta kemudian dihukum 3 tahun penjara.

Kini tinggal Surya Darmadi yang belum diproses hukum dalam kasus itu. Namun, keberadaannya tak ditemukan.

Dia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

Kemudian pada 1 Agustus 2022, Kejagung menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Mereka terlibat korupsi yang merugikan perekonomian negara, disebut mencapai Rp 78 triliun.

Tahun 2003, Surya Darmadi diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.

PT Duta Palma, perusahaan yang dimiliki Surya Darmadi, memayungi beberapa perusahaan lain yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Kesepakatan kedua orang diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Lahan yang diduga diincar itu berada di dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas), dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua belah pihak diduga berkongkalikong guna mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum.

Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL.

Selain itu, PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang.

Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski tersangka di dua lembaga penegak hukum, Surya Darmadi belum ditemukan keberadaannya.

Sebab, ia dikabarkan ada di luar negeri.

Kini, Surya Darmadi berjanji akan datang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kasus KM 50 dengan Korban Nyawa Enam Laskar FPI Kembali Mencuat, Apa Hubungan Jenderal Bintang Dua Itu dengan Kasus Misterius Ini?

Editor : May N

Baca Lainnya