Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kasus KM 50 dengan Korban Nyawa Enam Laskar FPI Kembali Mencuat, Apa Hubungan Jenderal Bintang Dua Itu dengan Kasus Misterius Ini?

Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:27
Kompas.com

Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, kondisi terkini Putri Candrawathi terungkap

Sosok.ID -Perhatian seluruh rakyat Indonesia tengah tertuju pada Ferdy Sambo, yang menjadi pemberitaan di berbagai media terkait kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Selasa malam, 9/8/2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kini, ada empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka KM, Brigadir Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.

Kini banyak masyarakat yang mengaitkan Ferdy Sambo dengan kasus-kasus yang sudah dibongkar olehnya.

Banyak kasus besar yang diungkap oleh Ferdy Sambo, terbaru adalah kebakaran Kejagung.

Kemudian ada kasus kopi sianida Mirna dan Jessica, serta penangkapan koruptor Djoko Tjandra.

Namun, ada lagi kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, sebuah kasus yang menewaskan enam korban.

Ialah peristiwa KM 50, dengan korban sebanyak enam laskar FPI tewas di Tol Jakarta-Cikampek.

Apa hubungan Ferdy Sambo dengan kasus KM 50 ini?

Melansir tribunnews.com, pada kasus KM 50, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam yang menangani kasus ini.

Irjen Ferdy Sambo saat itu mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, enam anggota laskar FPI ditembak oleh Divisi Propam, ditegaskan oleh Ferdy Sambo hal itu bukan karena pelanggaran tapi karena mereka bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.

Dalam kasus tersebut, Irjen Ferdy Sambo melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri.

Akhirnya, kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim memvonis kedua terdakwa bebas.

Kedua terdakwa tersebut yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin.

Poin tersebut ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.

Kemudian, hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam kasus KM 50 sebagai tersangka.

Namun status tersangka gugur setelah polisi hentikan kasus dugaan penyerangan tersebut.

Baca Juga: Berhasil Tangkap Koruptor Kelas Kakap yang Garong Duit Negara Sebanyak Rp 546 M, Kiprah Ferdy Sambo Harus Mandeg Sebelum Naik Jadi Kapolri, Sebuah Perang Bintang?

Editor : May N

Baca Lainnya