Motif Ferdy Sambo, Marah pada Brigadir J Hingga Sebut Martabat Keluarga Dilukai, Singgung soal Kejadian di Magelang

Jumat, 12 Agustus 2022 | 16:27
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ferdy Sambo

Sosok.ID - Perlahan, motif Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J mulai terkuak.

Motif Ferdy Sambo atas kasus pembunuhanBrigadir J ini diduga lantaran emosi.

Tak hanya itu, motif Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J juga diduga imbas insiden yang terjadi di Magelang.

Diketahui, sosokFerdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

Melansir Kompas TV, Kamis (11/8/2022) Ferdy Sambo diperiksa perdana sebagai tersangka oleh Timsus Polri di Mako Brimob.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo ini dilaksanakan pada Kamis (11/8/2022) dari pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, Timsus Polri pun akhirnya membuka motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan Ferdy Sambo marah dan emosi pada Brigadir J.

Kemarahan Ferdy Sambo ini terjadi usai dapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi terkait apa terjadi di Magelang.

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh Almarhum Yoshua,” ujar Brigjen Andi Rian dikutip dari Kompas TV, Kamis (11/8/2022).

Melansir Kompas.com, Kamis (11/8/2022) Andi menjelaskan, setelah itu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Atas perbuatannya ini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Tak sendiri, Ferdy Sambo juga memanggil anak buahnya, Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan.

Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Bharada E mengaku diperintah menembak Brigadir J oleh atasan.

Saat itu Bharada E mengaku takut lantaran diancam bakal ditembak jika tak menembak Brigadir J.

Diketahui, insiden penembakan Brigadir J ini terjadi 8 Juli 2022 tak lama setelah rombongan istri Sambo dengan para ajudan tiba di rumah pribadi, usai melakukan perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/8/2022) Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati.

Baca Juga: Sebelum Ferdy Sambo Minta Maaf, Keluarga Brigadir J Sudah Buka Pintu Maaf: Tetapi Hukum Terus Berjalan

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya