Dugaan Kuat Ferdy Sambo Jadi Bandar Judi dan Narkoba, Kecurigaan yang Lahir Karena Harta Kekayaannya Tidak Didaftarkan di LHKPN KPK

Jumat, 12 Agustus 2022 | 12:45
IST dan YouTube Metrotvnews

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kanan) beberkan dugaan motif Irjen Ferdy Sambo (kiri) tega bunuh Brigadir J

Sosok.ID -Dugaan kuat Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam tata kelola bisnis judi atau 303 dan sabu-sabu mencuat sejak kasus Brigadir J bocor ke publik.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum almarhum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.

Berkaitan tentang hal itu, data harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo atau FS ternyata tidak terlacak di LHKPN KPK.

LHKPN KPK adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai pejabat negara, Ferdy Sambo seharusnya melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.

Melansir kompas.com dan elhkpn.kpk.go.id, ketika menulis nama Ferdy Sambo dan institusi Polri, tidak ditemukan laporan kekayaan jenderal bintang dua itu.

Sedangkan kekayaan pejabat Polri lainnya seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, muncul laporan harta kekayaan periode 2019, 2020, dan 2021.

Kemudian ketika dicari harta kekayaan jenderal bintang dua yang berpangkat setara dengan Sambo contohnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, muncul juga laporan harta kekayaannya di tahun 2020.

Sesuai aturan, setiap penyelenggara ataupun pejabat publik wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala ke LHKPN KPK.

Dokumen tidak lengkap

Menanggapi LHKPN Ferdy Sambo, Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, menyebut pihaknya sudah menerima LHKPN atas nama Ferdy Sambo di tahun 2021.

Namun, Ferdy Sambo perlu melengkapi dokumen yang dilaporkan.

“Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs eLHKPN,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Ipi menyebut pihaknya sudah menyampaikan hasil verifikasi dan beberapa dokumen yang harus dilengkapi Ferdy Sambo.

Jika dokumen tersebut sudah dilengkapi, maka laporan harta kekayaan Ferdy Sambo sebagai pejabat Polri akan diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id.

“KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri,” tutur Ipi.

Bisnis gelap di tubuh kepolisian

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, mengungkap dugaan motif pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin menyebut ada dugaan pembunuhan berlatar belakang bisnis gelap kelola oknum di tubuh kepolisian, yaitu tata kelola bisnis judi dan sabu-sabu.

"Ada yang kaih informasi ke saya. Ini ada kaitannya dengan tata kelola binsis judi dan sabu-sabu," kata Kamarudin.

Karena itu, Kamarudin Simanjuntak meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk mengungkap terang kasus ini.

Termasuk, adanya dugaan mafia judi dan bandar besar sabu-sabu yang terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J ini.

"Ini tugas Kapolri untuk menuntaskan. Kepolisian tersandera lumpur ini," ucap dia.

Menurut Kamarudin Simanjuntak, harus ada keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk mengungkap dugaan keterlibatan mafia tata kelola judi dan sabu-sabu, dalam pembunuhan Brigadir J.

"Ini Angkatan Darat, Laut dan Udara harus terlibat. Harus ada TNI yang masuk," ucapnya.

Ancaman hukuman mati

Ferdy Sambo terancam hukuman mati setelah ditetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka bersama Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.

Mereka berempat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ini pertama kalinya jenderal polisi tersangkut kasus pidana dengan ancaman hukuman mati.

Sambo juga menjadi eks Kadiv Propam Polri pertama yang tersangkut kasus kriminal.

Baca Juga: LPSK Didesak segera Lindungi Bharada E: Jangan Berkutat pada Prosedur, Keburu Mati Orang!

Editor : May N

Baca Lainnya