Bharada E Ungkap Baku Tembak Tidak Pernah Terjadi, Dalang Pembunuhan Brigadir J Berada di TKP

Senin, 08 Agustus 2022 | 15:41
TribunJambi/Aryo Todang

Kolase Foto Bharada E dan Brigadir J.

Sosok.ID - Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E, membuat pengakuan mengejutkan, bahwasanya baku tembak antara dirinya dan Brigadir J tidak pernah terjadi.

Fakta ini disampaikan oleh pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam keterangan polisi pada 11 Juli 2022 lalu, disebutkan bahwa terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Namun, kesaksian Bharada E yang saat ini berstatus sebagai tersangka pembunuhan sekaligus saksi kunci kasus tewasnya Brigadir J, menyebut baku tembak itu tidak pernah terjadi.

"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," tegas Burhanuddin, Senin (8/8/2022), dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Rekayasa seolah terjadi baku tembak

Menurut Burhanuddin, pistol yang dipegang Brigadir J meletuskan tembakan ke tembok, bukan ke arah Bharada E.

Burhanuddin mengklaim, hal itu dilakukan guna membuat seolah-olah peristiwa baku tembak benar-benar terjadi.

"Menembak itu dinding arah-arah itunya," ucap Burhanuddin.

Bharada E putuskan membongkar fakta kematian Brigadir J

Keterangan serupa sebelumnya telah disampaikan Muhammad Burhanuddin, dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Minggu (7/8/2022).

Ditegaskan Burhanuddin, Bharada E memutuskan untuk membuka sebenar-benarnya peristiwa kematian Brigadir J.

"Kemarin dia (Bharada E) sepakat untuk membuka (kasus pembunuhan Brigadir J) semuanya. Dia tuangkan dalam keterangan tertulis," ujar Burhanuddin.

Bharada E telah menuangkan kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan segera rampung.

Ditemukan sejumlah kesaksian Bharada E yang bertentangan dengan pernyataan polisi dalam keterangan 11 Juli lalu.

"Memang ada beberapa yang bergeser dari fakta-fakta hukum yang telah dikemukakan sebelumnya," ujar Burhanuddin.

Atasan yang memerintahkan pembunuhan berada di TKP

Burhanuddin juga menerangkan bahwa atasan yang memerintahkan pembunuhan berada di Tempat Kejadian Pekara (TKP).

"Ada di lokasi memang," ujarnya pada Senin (8/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Burhanuddin tak membeberkan secara langsung identitas atasan tersebut, namun memberikan petunjuk.

"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.

Ditekan untuk menembak Brigadir J

Menurut Burhanuddin, kliennya ditekan dan didesak untuk membunuh Brigadir J dengan cara melakukan penembakan.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," ucap Burhanuddin.

Sebelumnya kuasa hukum Bharada E yang lain, Deolipa Yumara mengatakan perintah pembunuhan datang dari atasan langsung Bharada E, atasan yang selama ini dia jaga.

“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa Yumara saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

“(Perintah) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” tegasnya.

Meminta perlindungan sebagai Justice Collaborator

Adapun Deolipa mengungkapkan kliennya siap menjadi Justice Collaborator, yakni pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum yang bertujuanuntuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Pada Senin (8/8/2022), pihak Bharada E menemui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ya (akan meminta perlindungan kliennya sebagai justice collaborator ke LPSK)," kata Deolipa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (8/8/2022). (*)

Baca Juga: Diperintah Membunuh Brigadir J, Bharada E Ungkap Nama-nama yang Terlibat: Atasan yang Dia Jaga!

Tag

Editor : Rifka Amalia