Sosok.ID -Bharada Eliezer atau Bharada E akhirnya ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E terjerat Pasal 338 mengenai pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebelumnya, kepolisian belum menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan dalih Bharada E melakukan pembelaan diri atas tembakan yang dilayangkan dari Brigadir J.
Polri menyampaikan, Brigadir J yang terlebih dahulu melepas tembakan sebanyak tujuh kali.
Namun, tidak ada satu pun tembakan yang mengenai Bharada E.
Sedangkan Bharada E disebut membalas tembakan sebanyak lima kali sebagai bentuk membela diri, sehingga menewaskan Brigadir J.
Baku tembak kedua ajudan Irjen Ferdy Sambo ini dipicu dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pernyataan membela diri ini juga disampaikan Bharada E saat memberikan keterangan di Komnas HAM.
Saat memberikan keterangan di Komnas HAM, Bharada E juga telah menjelaskan terkait baku tembak dengan Brigadir J.
Ia mengaku melakukan tembakan ke arah Brigadir J karena refleks merespons tembakan yang lebih dahulu dilesatkan Brigadir J.
Keterangan tersebut terbantahkan dengan adanya penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dalam gelar perkara, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak menemukan adanya unsur membela diri yang dilakukan Bharada E saat baku tembak hingga berujung tewasnya Brigadir J.
Hasil gelar perkara tersebut juga meningkatkan status Bharada E dari saksi menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Tanggapan Aryanto Sutadi
Eks Kadiv Humas Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, mengungkapkan bahwa kasus Brigadir J membuat citra polisi di mata publik jadi buruk.
Hal itu disampaikan Aryanto Sutadi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Polisi Ooh Polisi pada Kamis, 4 Agustus 2022.
"Harus diketahui ya, akibat dari kasus ini, citra polisi kan langsung drop karena aib itu," kata Aryanto Sutadi.
Dia menjelaskan alasan citra polisi menjadi buruk karena kasus Brigadir J yang dinilai mudah, tapi terkesan ditutupi.
Menurutnya, hal tersebut berakibat pada konotasi negatif dari publik.
"Misalkan kejadiannya simpel tapi kok tetep aja kejadiannya itu kan membawa aib polisi sehingga akan mengundang konotasi dari publik dan itu jelas menjatuhkan nama Polri karena apa? Dianggap polisi menutup-nutupi apa yang ada," ucapnya.
Lebih lanjut, Eks Kadiv Humas Polri itu menyampaikan dengan munculnya Bharada E sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, maka publik akan terobati.
Oleh karena itu, Aryanto menilai Bharada E yang menjadi tersangka bisa dianggap menjadi penyelamat bagi Polri.
"Sekarang, begitu Bharada E ditangkap publik kan sedikit terobati itu. Wah ternyata polisi serius ini tidak menutupi karena Bharada E kemarin itu sudah dijadikan tersangka. Nah, bisa dianggap Bharada E jadi penyelamat bagi Polri," ujarnya.