Resmi Dijerat Pasal 338! Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polisi Masih Diam Soal Tudingan Pelecehan

Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:42
(HO / Tribun Medan)

Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E

Sosok.ID - Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Gelar pekara dan pemeriksaan saksi telah dilakukan, yang mana Bharada E dianggap melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata dia, dilansir Sosok.ID dari Kompas.com.

Bharada E disebut tidak dalam posisi membela diri ketika menembak Brigadir J, dengan kata lain Bharada E diduga melakukan pembunuhan.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” tegas Andi.

Penetaoan status tersangka terhadap Bharada E merupakan buntut laporan yang dibuat pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Penyidik memastikan akan terus mendalami kasus kematian Brigadir J di kediamanFerdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. “Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” tegasnya.

Adapun Pasal 338 yang disangkakan terhadap Bharada E berisi tentang pembunuhan dengan bunyi, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Dalam rilis penetapan tersangka tersebut, Polri belum menjelaskan kronologi peristiwa tewasnya Brigadir J.

Sebelumnya dalam keterangan pada 11 Juli lalu polisi mengklaim Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo dan ditembak oleh Bharada E.

Belum diketahui apakah penyebab penembakan masih sama dengan rilis sebelumnya atau muncul fakta baru hingga penyidik menggunakan Pasal 338 KUHP Jo jo 55 dan 56 KUHP. (*)

Baca Juga: 'Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan' Bharada E Ditetapkan Tersangka, Diduga Ada Campur Tangan Pihak Lain dalam Kematian Brigadir J

Tag

Editor : Rifka Amalia