Tak Bisa Ongkang-Ongkang Kaki, Presiden Jokowi Ketok Palu Direksi BUMN Harus Terima Resiko Pribadi Soal Hukum Bila Perusahaan Rugi

Senin, 13 Juni 2022 | 19:29
Tribun Solo

Presiden Jokowi

Sosok.ID - Sejak menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memang sering mengejutkan publik terkait kebijakan yang ia ambil.

Tak hanya di masa jabatan di periode pertama, tahun 2014 - 2019 lalu, kini sejumlah gebrakan di periode kepemimpinan yang kedua, Jokowi masih tetap menggunakan gaya yang sama.

Salah satunya soal kepengurusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Secara mengejutkan Jokowi kala ditetapkan sebagai ditetapkan sebagai Presiden RI untuk periode kedua, ia langsung tancap gas memilih kandidat Menteri.

Sosok Erick Thohir yang bukan dari dunia politik Indonesia pun secara menghebohkan dipilih oleh Presiden Jokowi untuk menempati kursi sebagai Menteri BUMN.

Melansir dari Kompas.com, agaknya pemilihan Erick Thohir tersebut juga cukup fenomenal, lantaran sosok yang berlatar belakang sebagai pebisnis itu membuat sejumlah gebrakan.

Namun kini Presiden Jokowi kembali menyoroti sejumlah perusahan di bawah Kementerian BUMN.

Tak sampai di situ saja, Presiden Jokowi baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru yang cukup menyita perhatian terkait direksi BUMN.

Bagaimana tidak? Presiden Jokowi kini mengetok palu soal peraturan mengenai perusahaan BUMN yang ketahuan merugi.

Bahkan Presiden Jokowi pun bakal meminta pertanggungjawaban secara pribadi pada setiap direksi yang telah ditunjuk bila perusahaan BUMN tersebut ketahuan merugi.

Hal itu dituangkan oleh Presiden Joko Wiodo (Jokowi)dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 23 tahun 2022.

Di mana peraturan tersebut berisi tentang direksi BUMN tak bisa seenaknya melepaskan tanggung jawab apabila perusahaan yang dipimpinnya rugi.

Regulasi tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Secara spesifik, dijelaskan dalam Pasal 27 disebutkan, bahwa setiap anggota direksi BUMN bertanggung jawab penuh atas kerugian perusahaan.

Disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1), setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

"Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 27 Ayat (2).

Selanjutya masih di Pasal 27, yakni ayat (2a), para direksi perusahaan BUMN bisa lepas dari tanggung jawab kerugian apabila memenuhi beberapa kriteria yakni

Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya

  • Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN
  • Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan
  • Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

PP tersebut juga mengatur keadaan apabila perusahaan BUMN mengalami kerugian, maka pemerintah sebagai pemegang saham, melalui menteri terkait bisa menggugat anggota direksi ke pengadilan.

Menteri bisa menggugat direksi karena kelaialan dan kesalahan yang dilakukannya menimbulkan kerugian pada perusahaan BUMN, yang juga berarti merugikan keuangan negara.

"Atas nama Perum, pemilik modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum," bunyi Pasal 27 ayat (3).

(*)

Baca Juga: Masih Jadi Pertanyaan Besar, Menteri BUMN Erick Thohir Turun Tangan Cari Lokasi Tempat Kejadian KKN di Desa Penari, Tempat Ini Langsung Jadi Tujuan Pertama!

Baca Juga: Tilep Uang Nasabah hingga Rp1,1 Miliar, Sosok Karyawati Bank Tergiur Ingin Cepat Kaya Lewat Binomo Seperti Indra Kenz

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, Kontan.co.id

Baca Lainnya