Sosok.ID -Kasus kematian artis Thailand Tangmo Nida akan segera ditutup.
Tangmo Nida diberitakan tewas tenggelam di Sungai Chao Praya, Thailand saat makan malam speedboat bersama manajer dan temannya, Kamis (24/2/2022) malam.
Kejanggalan kasus kematian Tangmo Nida pun sempat menyita perhatian dunia.
Sempat hampir ditutup tanpa terkuak kebenarannya, kepolisian Thailand akhirnya melanjutkan penyelidikan hingga ditetapkannya 3 orang tersangka.
Manajer Tangmo Nida, Idsarin Juthasuksawat atau Gatick yang selama ini dicurigai sebagai dalang utama, tidak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Gatick selama ini menjadi yang paling dicurigai lantaran motif ingin menguasai harta Tangmo Nida.
Diketahui,Tangmo Nida telah menjadikan putri semata wayang Gatick sebagai anak angkatnya.
Beredar kabar jika putri Gatick lah yang menjadi ahli waris Tangmo Nida.
Dari sana beredar spekulasi soal keinginan merebut harta.
Kabar terbaru menyebut bahwa polisi Thailand sedang berencana untuk menutup kasus kematian sang aktris.
Melansir dari Kompas.com, kepolisian Thailand tengah mempersiapkan pernyataan untuk menutup kasus kematian Tangmo Nida.
Jenderal Polisi Prachuap Wongsuk, Asisten Komisaris Jenderal Polisi Kerajaan Thailand, kepala yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus Tangmo Nida membenarkan kabar ini.
Selain itu, Letjen Pol Chiraphat Phumcit, Panglima Kepolisian 1, ikut mengisyaratkan bahwa kasus Tangmo ini akan segera ditutup.
Letjen Pol Chiraphat Phumcit menyebut bahwa petugas penyelidik kasus telah membawa data kematian Tangmo Nida untuk dilaporkan ke Polisi Mayor Jenderal Suwat Chaengyodsuk di Kepolisian Kerajaan Thailand.
Staf investigasi bersiap mengumumkan akan menutup kasus kematian Tangmo Nida pada hari Selasa, (26 April 2022), pukul 13.00 waktu setempat, di Kantor Polisi Nonthaburi.
Sementara itu, hasil penyelidikan polisi atas kasus kematian Tangmo Nida ini berupa penetapan tiga orang tersangka.
Tiga orang tersangka itu ditetapkan karena lalai sehingga mengakibatkan kematian orang lain.
Adapun mereka yang jadi tersangka adalah Tanupat Lerttaweewit atau Por sang pemilik kapal, Wisapat Manomaikrat alias Sand, dan Paiboon Treekanjananun atau Robert sang pengemudi kapal.
Por dan Robert juga mendapat dakwaan tambahan karena diketahui memberikan pernyataan palsu dan menghancurkan barang bukti.
Sementara Sand yang menyerahkan diri sendiri, ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian.
Sementara Gatick yang sempat dituduh melakukan pembunuhan terencana dituntut karena memberikan kesaksian palsu dan menghancurkan barang bukti.
Baca Juga: Takuti Dunia, Kim Jong Un Janji Nuklirnya Makin Pedas dalam Waktu Cepat, Bodo Amat Meski Disanksi
(*)