Bak Disambar Petir, Sosok Hotman Paris Hutapea Mendadak Mundur dari Himpunan Pengacara, Buntut Kasus Dugaan Konten Asusila?

Jumat, 15 April 2022 | 15:42
Tribunnews.com/Instagram @hotmanparisofficial

Hotman Paris

Sosok.ID - Hotman Paris Hutapea secara mengejutkan memutuskan mundur dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Mundurnya Hotman Paris diduga karena laporan mengenai konten asusila yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI).

Belum lama ini, advokat Hotman Paris Hutapea dilaporkan atas tudingan penyebaran konten asusila.

Sosok yang melaporkannya, Razman Arif Nasution juga berharap agar Hotman Paris dicabut dari keanggotaannya sebagai seorang pengacara.

"Ya kita minta dia diproses bukum, kemudian dia diganti sebagai seorang pengacara, dicabut keanggotaannya," ujar Razman mellaui YouTube Trans TV Official beberapa waktu lalu.

"Ini orang nggak pantas," tambah dia.

Razman menilai konten Hotman Paris yang gemar memamerkan aktivitas dansa bersama para wanota seksi masuk dalam konten asusila.

Namun Hotman Paris menanggapinya dengan santai.

"Nggak usah ditanggapin," katanya, dilansir dari YouTube Populer Seleb pada Senin, 4 April 2022, dikutip via TribunStyle.com.

"Ada yang (bilang) katanya Hotman dansa itu pornografi. Orang presiden Soekarno aja dansa melulu. Coba lihat dan pergi ke museum," tambah Hotman Paris saat itu.

Meski demikian siapa sangka, kini malah Hotman Paris memilih mundur dari keanggotaan PERADI.

Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan.

Ia mengaku telah menerima surat pengunduran diri Hotman Paris Hutapea. Namun ia tak menjelaskan penyebab atas tindakan tersebut.

"Ada suratnya, tapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu di kabulkan atau tidak," ujar Otto Hasibuan saat ditemui Tribunnews.com di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2022), seperti dikutip Sosok.ID.

Jika Hotman Paris aktif sebagai pengacara dan memilih mundur dari PERADI, ia bisa dikenakan Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia.

"Sebab kalau kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tegas Otto Hasibuan.

Pasalnya, kode etik advokat menyebutkan bahwa setiap pengacara harus tergabung dalam PERADI.

"Karena pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota PERADI, menurut Undang Undang advokat. Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi angota PERADI," lanjut Otto Hasibuan.

Oleh karenanya ditegaskan Otto Hasibuan bahwa Hotman Paris Hutapea masih terdaftar sebagai anggota PERADI.

"Iya dia (masih) terdaftar di PERADI."

Pihaknya masih mempertimbangkan apakah surat pengunduran diri Hotman Paris akan diterima atau tidak.

"Jadi saya katakan, kalaupun ada pernyataan dia pengunduran diri, kita akan pertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak," tegas dia. (*)

Baca Juga: Tertampar Kenyataan, Galih Ginanjar Menyesal, King Faaz Makin Terkenal dan Lengket dengan Sonny Septian: Iya, Gue Iri!

Baca Juga: Karma Plagiat Merek Dagang, Sosok Ruben Onsu Digugat Ganti Rugi Rp 100 Miliar, Terkuak Kondisi Geprek Bensu Sempoyongan

Tag

Editor : Rifka Amalia

Sumber Tribunnews.com, Tribunstyle