Sosok.ID - Seorang nenek berusia 64 tahun, terjaring razia Satpol PP di Kota Probolinggo karena profesinya sebagai PSK.
Nenek yang menjual dirinya sendiri itu diciduk dalam sidak yang dilakukan Satpol PP setempat dalam rangka bulan Ramadhan.
"Razia yang kami gelar tujuannya agar di bulan Ramadan ini Kota Probolinggo tertib penyakit masyarakat," ujar Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman, dilansir Sosok.ID dari TribunnewsBogor.com, Kamis (14/4/2022).
"Rupanya masih saja ditemui praktik prostitusi di bulan Ramadan," lanjutnya.
Motif nenek berinisial N miris, yakni karena desakan ekonomi.
Nenek N terpaksa melakoni pekerjaan haram itu demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dia menjajakan dirinya sendiri dengan tarif murah, yakni Rp 30 ribu.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman menyampaikan, sidak dilakukan di enam lokasi.
Nenek N ditangkap saat sedang menunggu pelanggan bersama PSK lain.
"Saya memasang tarif Rp 30 ribu. Saya melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Nenek N, dikutip Sosok.ID dari TribunnewsBogor.com, Kamis (14/4/2022).
Adapun Nenek N belum lama terjun ke dunia hitam tersebut.
Ia baru melakoninya sekira satu setengah bulan.
Selain nenek N, beberapa pemuda juga tampak melakukan pesta miras saat penggerebekan.
Sementara sejumlah PSK menunggui pelanggan di pinggir rel kereta api. (*)