Sosok.ID - Guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, resmi divonis mati akibat perbuatannya mencabuli belasan santriwati.
Pada Desember 2021 lalu, diberitakan bahwa Herry Wirawan, seorang guru ngaji melakukan pemerkosaan terhadap 13 santrinya.
Beberapa korban diduga hamil akibat perbuatan bejat Herry Wirawan.
Mengutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022), majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandungyang diketuai Herri Swantoro menyatakan bahwa pelaku pemerkosaanHerry Wirawan divonis mati.
Sebelumnya, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup, namun jaksa mengajukan banding dan hasilnya diterima.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Herri Swantoro.
Putusan hukuman mati itu pun disambut rasa syukur para keluarga korban.
AN (34) salah seorang keluarga korban rudapaksa asal Garut Selatan, menyebut momen vonis mati itu sebagai momen bersejarah dalam hdupnya.
"Ucap syukur alhamdulillah, ini adalah sejarah," katanya, dikutip dari Tribun Jabar.
Lebih lanjut, AN berharap agar hukuman mati yang diterima Herry Wirawan juga membuat jera para pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana.
"Semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," kata dia.
AN lebih lanjut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang membantu mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami berterima kasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ucap AN.
Menurut AN, ia beserta seluruh keluarga korban telah berjuang keras selama satu tahun belakangan untuk menemukan keadilan bagi anak-anaknya.
Peristiwa pencabulan itu mulanya hanya diketahui oleh pihak keluarga, sebelum akhirnya mencuat ke publik dan menarik perhatian. (*)