Indra Kenz Cuma Pion? Ternyata Ini Sosok yang Bayar Sang Crazy Rich Medan Jadi Afiliator Dan Punya Hubungan Dengan Rusia

Senin, 04 April 2022 | 16:06
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim

Indra Kenz Cuma Pion? Ternyata Ini Sosok yang Bayar Sang Crazy Rich Medan Jadi Afiliator Dan Punya Hubungan Dengan Rusia

Sosok.ID - Publik Tanah Air beberapa waktu ini dikejutkan dengan kasus afiliator berkedok trading binary option hingga pelakunya mendapat julukan Crazy Rich.

Sebut saja nama-nama seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz yang sempat jadi sorotan karena sering pamer kekayaan.

Bahkan baru-baru ini, sosok Indra Kenz makin jadi sorotan usai ditangkap pihak kepolisian.

Tak sampai di situ saja, usai diamankan pihak kepolisian tak berhenti dengan memburu sejumlah orang yang terlibat.

Tanpa terkecuali sosok di balik perekrutan Indra Kenz sebagai afiliatorberkedok trading binary option tersebut.

Baca Juga: Nekat Senggol Sejumlah Nama Crazy Rich, Nikita Mirzani Disebut Kena Getahnya Usai Raffi Ahmad dan Juragan99 Lakukan Hal Ini!

Bahkan orang-orangyang diduga terlibat kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo terus dikejar polisi.

Bukan tanpa alasan, pengejaran yang dilakukan pihak kepolisian ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Melansir dari Kompas.com,Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja menangkap seseorang yang disebut dekat dengan Indra Kenz.

Sosok tersebut ternyata memiliki jabatan mentereng yakni Development Manager platform Binomo, bernama Brian Edgar Nababan.

Usai ditelusuri, kini Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Brian sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo.

Baca Juga: Bak Gali Kubur Sendiri, Sempat Koar-koar Soal Isu Pencucian Uang Menyangkut Juragan99, Nikita Mirzani Kini Kicep Gegara Hal Ini!

Awalnya sosok yang dikenal dengan sapaan Brian tersebut setelah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu pada 1 April 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia sejak 2014.

"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Awal bergabung Menurut Whisnu, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo dan diterima sebagai customer support.

Brian, kata dia, bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama pemain Binomo yang berada di Indonesia.

Baca Juga: Nikita Mirzani Diancam Salah Satu Crazy Rich, Nyai Sama Sekali Tak Menciut, Sahabat: Dia Ular yang Digertak Akan Menggigit

Dok. Dittipideksus Bareskrim Polri
Dok. Dittipideksus Bareskrim Polri

Penyidik menangkap Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan (baju putih) di Bali pada 1 April 2022

"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai Development Manager Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator (mitra) Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," papar Whisnu.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," tambah dia.

Langsung ditahan

Tim penyidik melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari kedepan sejak 1 April 2022.

Selain itu, usai memeriksa Brian penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu buah Laptop.

Baca Juga: Sosok Rudy Salim Salahkan Raffi Ahmad, Sebut Suami Nagita Penyebab Julukan Crazy Rich Menjadi Ramai di Indonesia

Menurut Whisnu, Development Manager platform Binomo itu juga telah diperiksa kondisi kesehatannya oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri sebelum ditahan.

Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus itu, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU terkait aplikasi Binomo.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 atas perbuatannya dan terancam kurungan 20 tahun penjara.

Selain itu, penyidik terus melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu hingga akhirnya menyita sejumlah barang bukti di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara. (*)

Baca Juga: Awalnya Sebut Diberi Rp20 Juta oleh Sosok Doni Salmanan, Rizky Billar Ngaku hanya Kembalikan Rp10 Juta, Kenapa?

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, tribunnews

Baca Lainnya