Sosok.ID - Pasangan Crazy Rich Malang, Juragan 99dan Shandy Purnamasari, rupanya telah melaporkan pebisnis tajir Putra Siregar ke Bareskrim Polri.
Namun, Bareskrim Polri telah resmi menghentikan penyidikan.
Usut punya usut, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 membuat laporan kepada pihak kepolisian pada Agustus 2021 lalu.
Laporan terhadap Bos PS itu berkenaan dengan merek dagang.
Laporan itu telah dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Shandy Purnamasari yang dikenal sebagai bos MS Glow itu melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis berkenaan mengenai dugaan pelanggaran merek dagang.
Dikutip dari Kompas.com, laporan Shandy Purnamasari terdaftar dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
“Jadi ada laporan polisi yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya," ujar Gatot.
Penyidikan Dihentikan
Tujuh bulan usai laporan masuk ke Bareskrim Polri, penyidikan kini telah dihentikan karena dianggap tak cukup bukti.
Untuk diketahui, logo usaha Putra Siregar dilaporkan karena diduga mirip dengan logo merek dagang Shandy Purnamasari dan Juragan 99.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyidikan dihentikan pada 16 Maret 2022.
"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," ujar Gatot, dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com, Selasa (22/3/2022).
Putra Siregar rupanya main cerdik dengan mengajukan penerbitan sertifikat merek PS Glow kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham tertanggal 20 Desember 2021 memutuskan untuk menerima permohonan Putra Siregar terkait logo kosmetik tersebut.
Oleh karena telah mengantongi sertifikat merek PS Glow, maka Bareskrim tak bisa menindaklanjuti laporan Juragan 99 dan istrinya. (*)