Sosok dengan Peran Penting dalam Aplikasi Binomo Diringkus, Susul jadi Tersangka Penipuan, Bos Indra Kenz?

Senin, 04 April 2022 | 12:22
Antara Foto

Bos Binomo Brian Edgar Nababan ditangkap polisi. Jejak digitalnya dibongkar penyidik. Ternyata pernah transfer uang ke Indra Kenz.

Sosok.ID -Susul Indra Kenz, sosok Brian Edgar Nababan ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dan memeriksa Brian Edgar Nababan, Jumat (1/4/2022).

Brian Edgar Nababan ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (Binary Option).

Mengingat peran Brian Edgar Nababan dalam trading bodong aplikasi Binomo, penangkapannya ini bisa menjadi titik terang untuk memburu dalang besar di baliknya.

Baca Juga: Hotman Paris Dipolisikan Gara-gara Postingannya Dinilai Bermuatan Asusila, Sang Pengacara Kondang Murka pada Sosok Ini: Pakai Otak

Munculnya nama baru dalam sindikat trading bodong ini pun menimbulkan tanda tanya soal penasaran soal sosok Brian Edgar.

Apalagi diketahui jabatannya sebagai seorang manajer.

Lebih tepatnya lagi, Brian Edgar Nababan adalah seorang manajer development Binomo.

Melansir Tribunnews.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, peran Brian Edgar Nababan dalam kasus Binomo cukup penting.

Baca Juga: Sosoknya Dianggap jadi Penghasut, Puput Ngaku Selama Ini Dilarang Doddy Sudrajat Temui Vanessa Angel: Aku Merasa Berdosa pada Almarhumah

Hal itulah yang membuat nama Brian Edgar turut masuk dalam daftar tersangka kasus trading bodong.

Sebagai informasi, Penyidik Bareskrim Polri kini menahan Brian Edgar selama 20 hari terhitung sejak 1 April lalu.

Dalam penahanan tersebut, Penyidik juga menyita satu buah laptop dari tangan tersangka.

Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Dituding 'Penjilat' oleh Rizky Billar, Lesti Kejora Disindir Usai Ngemis Dukungan pada Sosok Pejabat: Mau Dekat sama Pejabat Doang

Siapa sosok Brian Edgar Nababan?

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap Brian Edgar Nababan merupakan lulusan salah satu universitas di Rusia.

Setelah lulus kuliah, Brian Edgar diterima kerja di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama secara khusus dengan Binomo.

Brian Edgar bertugas sebagai Customer Support Platform Binomo.

Dalam tugasnya itu, Brian Edgar menerima komplain dari pemain Binomo, terutama yang ada di Indonesia.

Kemudian, sejak 2019, Brian Edgar diangkat menjadi Manager Development Binomo.

Di sini, kata Whisnu, Edgar bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

Wisnu mengungkap Brian Edgar juga pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz sebesar Rp 120 juta.

Baca Juga: Rafathar Penyebabnya? Putri Ussy Sulistiawaty Sampai Lakukan Ini,Andhika Pratama Incar Anak Raffi Ahmad Jadi Mantu: Kita Bawain Jodoh

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya