Sosok.ID - Usai sejumlah crazy rich diciduk polisi seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini sosok Juragan99 atau Gilang Widya Pramana dan istrinya, Shandy Purnamasari jadi sorotan.
Bahkan beredar kabar kalau pasangan crazy rich Malang tersebut kini tengah jadi incaran Bareskrim Polri.
Berbeda dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan yang telah dinyatakan jadi tersangka atas dugaan kasus penipuan melalui trading.
Gilang Widya dan Shandy Purnamasari diduga melakukan tindak pindana pencucian uang (TPPU).
Bukan tanpa alasan, pemilik bisnis skincare tersebut dituding terlalu cepat mendapatkan kekayaan yang fantastis.
Melansir dari Grid.ID, disebut-sebut pemilik MS Glow tersebut hanya dalam waktu lima tahun langsung menjelma menjadi pengusaha kaya raya.
Tak sampai di situ saja, tak jarang Gilang Widya dan Shandy Purnamasari memamerkan kekayaan lewat Instagram.
Hal serupa seperti yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan sebelum bermasalah dengan pihak kepolisian.
Sebuah kabar awalnya muncul dari cuitan yang dibeberkan oleh salah satu artis kontroversial, Nikita Mirzani.
Sosok yang juga dikenal dengan sapaan Nyai tersebut awalnya mempertanyakan kekayaan yang didapat oleh Gilang Widya dan Shandy Purnamasari hingga bisa sekaya sekarang.
Melansir dari Tribun Seleb, jauh sebelum isu ini mencuat ternyata Presiden Arema FC dan istrinya ini sepat terseret kasus hukum.
Lebih mengejutkan lagi, Gilang Widya dan Shandy Purnamasari terseret kasus hukum sebanyak dua kali.
Kasus pertama terjadi pada tahun 2018 silam.
Kala itu Juragan 99 terseret kasus hukum tersebut soal kasus penjiplakan desain produk kosmetik hingga pabrik bodong.
Melansir Surya.co.id, Direskrimsus Polda Jatim (Jawa Timur) menetapkan tiga tersangka atas kasus penjiplakan wadah komestik.
Tiga tersangka tersebut merupakan pengusaha ternama di Jawa Timur.
Ketiga pengusaha yang jadi tersangka, yakni Shandy Purnamasari, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, Gilang Widya Pramana, asal Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang, dan Wiliam Junarta Santoso, warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin kala itu membenarkan berita tersebut.
“Kami sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sudah ada tiga tersangka.
Barang bukti yang kami temukan cukup banyak,” jelas Arman.
Setidaknya pihak kepolisian kala itu telah menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer, dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.
Meski berurusan dengan hukum, diketahui pihak kepolisian kala itu tidak melakukan tindakan penahanan.
Tak hanya itu saja, MS Glow juga sempat terkena kasus kepemilikan pabrik bodong pada 10 November 2021 silam.
Gedung yang berfungsi sebagai pabrik itu dinilai telah melakukan pelanggaran perizinan.
Sayangnya, kasus ini tak ada kelanjutan dari pihak kepolisian setempat.
Kondisi ini sempat membuat warga Pasuruan yang tergabung dalam alinsi Kesatuan Aksi untuk Transparansi Perda (Keranda) mempertanyakan komitmen polisi.
Kini yang terbaru, Gilang Widya kembali disebut bakal berurusan dengan pihak kepolisian.
Pemilik sejumlah bisnis tersebut kini disebut-sebut jadi incaran pihak kepolisian atas dugaan kasus pencucian uang.
Meski demikian, sampai berita ini diterbitkan masih belum ada keterangan lebih lanjut baik dari pihak kepolisian maupun Gilang Widya dan Shandy Purnamasari. (*)