Istri Menopouse, Sosok Kakek di Tasikmalaya Nekat Setubuhi Tetangganya yang Disabilitas dengan Iming-iming Rp 20 Ribu

Kamis, 03 Maret 2022 | 18:16
(Tribunnews/ilustrasi)

Ilustrasi pemerkosaan

Sosok.ID - Tindak pidana pemerkosaan dilakukan oleh seorang pria berusia lanjut di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pria itu adalah S (59), yang melakukan tindakan keji itu kepada tetangganta M (29).

Ironisnya, M merupakan perempuan berkebutugan khusus yang juga merupakan tetangga S.

Dilansir dari Tribunnews.com, S melakukan aksinya dengan cara diam-diam mengendap ke kamar korban.

Baca Juga: Gemetar Tubagus Joddy Memohon Ampunan Gala Sky Andriansyah yang Yatim - Piatu karena Perbuatannya

Ia melakukan tindakan itu setiap menjelang tengah malam sekira pukul 23.00 WIB, dengan iming-iming uang Rp 20 ribu.

Ironisnya, perbuatan tak terpuji itu dilakukan S sejak akhir Desember 2021 lalu.

Informasi ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo pada Kamis (3/3/2022).

"Kejadian pertama kali dilakukan awal Desember hampir tengah malam," kata Dian Purnomo, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Foto Steno Ricardo Muncul di TV, Anak Mawar AFI Tanyakan Hal Menyayat Hati Saat Saksikan sang Ayah Gendong Baby Sitternya

Usai nafsunya terpenuhi, pelaku baru membayarkan uang Rp 20 ribu itu kepada M.

Karena ketagihan, ia terus mengulangi perbuatannya dengan iming-iming serupa.

Korban yang tak berdaya lama kelamaan tidak kuat hingga mengadukan peristiwa itu kepada keluarganya.

"Upaya ini dilakukan pelaku beberapa kali. Hingga korbannya tidak tahan lagi dan mengadu kepada keluarganya," ujar Dian.

Baca Juga: 'Tendang Langsung!', Atta Halilintar Tak Tinggal Diam Saat Rizky Billar Sebut Ameena Bakal Jadi Incaran Anak Para Artis yang Lahir Sepantaran

Keluarga korban lantas meneruskan laporannya ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA).

Saat diinterogasi, S beralasan tak lagi dilayani oleh istrinya yang sudah lanjut usia dan memasuki masa menopouse.

Hal itulah yang mendorongnya memperkosa tetangganya.

Pihak kepolisian lantas mengamankan pelaku di sel tahanan Polres Tasikmalaya.

"Pelaku yang sudah berusia lanjut ini telah kami amankan."

Baca Juga: Sosok PSK yang Bekerja Selama 12 Tahun dan Layani 10 Ribu Pria, Bongkar Alasan Suami Hidung Belang Masih Getol Bercinta di Luar

Akibat perbuatannya, S disangkakan pasal 290 Ayat 1E dengan dan Pasal 286 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Dirinya (pelaku) melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus sekaligus tetangganya."

Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut oleh Unit PPA dan kepolisian setempat.

"Pelaku mengaku ke petugas melakukan pemerkosaan ini karena istrinya sudah tak bisa lagi karena usia lanjut," papar Dian. (*)

Baca Juga: Pihak Keluarga Tak Sanggup Penuhi Permohonan Tukul Arwana, Apa yang Terjadi?

Tag

Editor : Rifka Amalia

Sumber Tribunnews.com