Sosok.ID - TurisPria ini masuk toko dengan niat untuk berbelanja, bukan memiliki istri.
Namun bak mimpi di siang bolong, turispria ini justru sah jadi suami orang begitu selesai belanja.
Tak sampai lima menit, turis pria yang awalnya jomblo berubah status menjadi suami orang.
Namun, tak sampai lima menit pula, turis pria ini mengugat cerai wanita yang sah menjadi istrinya.
Ya, sejatinya menikah adalah prosesi sakral yang terjadi hanya sekali dalam seumur hidup.
Lantaran terjadi hanya sekali dalam seumur hidup, tentu saja setiap orang pasti ingin menikah dengan pasangan yang dicinta.
Namun sepertinya takdir berkata lain bagi pria lajang yang satu ini.
Boro-boro memiliki hubungan asmara, kenal dengan sosok istrinya saja tidak.
Baca Juga: Istri Gugat Cerai sang Suami Gara-gara Terlalu Cinta, Padahal Usia Oernikahan Baru Seumur Jagung
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/2/2022) pada awal tahun 2019 lalu, seorang turis pria asal Gunung Kidul mengalami apes.
Nasib apes pria ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Wonosari, Barwanto pada 2 April 2019 silam.
Pria tersebut diketahui mengugat cerai sang istri pada Februari 2019.
Gugatan cerai tersebut cukup unik lantaran sang pria adalah korban nikah paksa.
Menurut Barwanto, kejadian berawal ketika pria asal Gunung Kidul ini tengah berlibur.
Namun saat membeli oleh-oleh, pria asal Gunung Kidul ini justru dipaksa menikah.
Dompet dan motor turis pria ini direbut warga agar sang calon mempelai pria tak bisa kabur saat ucap ijab.
"Satu yang unik kasus 2019. Fakta itu terungkap saat sidang. Pria tersebut membeli suvenir.
Saat membayar, dompetnya direbut dan motornya ditahan. Pria ini dipaksa menikahi gadis di sana," kata Barwanto.
Pria asal Gunung Kidul ini bahkan sama sekali tak mengenal sosok wanita yang jadi istrinya.
Parahnya lagi, turis pria ini sama sekali tak tahu kalau wanita yang dinikahinya sudah dalam kondisi hamil tua.
Tahu kondisi istrinya, turis pria yang tak disebutkan namanya ini langsung minta cerai.
"Saking polosnya, pria itu menikahi perempuan itu, tapi akhirnya mengajukan cerai," ungkap Barwanto.
Menurut keterangan Barwanto, ini bukan kasus kawin paksa yang terjadi pertama kali di daerahnya.
Dari bulan Februari hingga Desember tahun 2018, pasti ada saja kasus perceraian yang tercatat akibat kawin paksa.
Di 2017 saja ada 1264 kasus perceraian, sementara 2018 naik menjadi 1443 kasus.
(*)