Indra Kenz Tak Bisa Berkutik, usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Aset sang Crazy Rich Bakal Disita untuk Ganti Rugi Korban Capai Rp 3,8 M

Jumat, 25 Februari 2022 | 15:59
IG @indrakenz

Indra Kenz

Sosok.ID - Kini sosok crazy rich Medan, Indra Kenz tak bisa lagi berkutik di hadapan polisi.

Sebab, Bareskrim Polri kini telah menetapkan sosok Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan binary option Binomo.

Sosok Indra Kenz sendiri ditetapkan polisi sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022) kemarin.

Atas kasus dugaan penipuanbinary option Binomo ini, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Baca Juga: Mencari Maling HP Rizky Billar dan Indra Kenz di Tengah-tengah 50 Tamu Undangan, Sosok Atta Halilintar: Aku Kenal Semuanya

Tidak hanya itu, aset kekayaan milik Indra Kenz juga bakal disita oleh pihak kepolisian.

Melansir Grid.ID, penyitaan aset Indra Kenz ini disampaikan sendiri olehKaro Penmas Divisi Humas PolriBrigjen Ahmad Ramadhan pada Jumat (25/2/2022)

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun."

“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kataBrigjen Pol Ahmad Ramadhan

Baca Juga: Indra Kenz Cabut ke Turki

Terkait apa saja aset Indra Kenz yang bakal disita polisi,Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum bisa menginformasikan lebih lanjut.

Pihaknya hanya menyebut bila aset Indra Kenz tersebut disita untuk pemulihan kerugian korabn yang capai Rp 3,8 miliar.

Tidak hanya itu, beberapa barang bukti yang memberatkan Indra Kenz juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Salah satunya adalah akun YouTube Indra Kenz serta bukti transfer terkait binary option Binomo.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun youtube dan bukti transfer ya."

Baca Juga: Bareskrim Polri Geram dengan Ulah Indra Kenz

"Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," sambung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Adapun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz rencananya bakal langsung ditahan.

Namun, pihak berwenang masih menunggu proses yang kini masih ditangani tim penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,"

Atas kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz bakal dijerat oleh pasal berlapis.

Baca Juga: Imej Terjun Bebas, Luna Kepergok Kamera Ceritakan Kejadian Memalukan ke Sosok Ini: Gue Pikir Kentut Ternyata yang Lain

Meliputi, pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

"Tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU," tandasBrigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Dibocorin Ayu Ting Ting, Semua Orang Kini Jadi Tahu, Ivan Gunawan Pernah Minta Diutangi Rp 500 Juta pada sang Biduan

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Grid.ID

Baca Lainnya