Sosok.ID-Bak peribahasa cinta itu buta, mungkin itu yang bisa tergambar pada perilaku pemuda berusia 19 tahun yang viral di media sosialbeberapa waktu lalu.
Meski terpaut usia 39 tahun dengan kekasihnya yang berstatus janda, sosok remaja asal Pati ini tak mempermasalahkan hal itu.
Bahkan keduanya baru saja resmi menjadi pasangan suami istri hingga membuat geger warga kampung.
Bagaimana tidak membuat geger, mempelai pria ternyata masih berusia 19 tahun, sedangkan calon istrinya adalah janda berusia 58 tahun.
Selain itu, pernikahan pasangan asal Pati, Jawa Tengah ini juga terdapat kontroversi saat melangsungkan acara ijab kabul.
Hal itu diketahui setelah sang remaja pria tersebut nekat memalsukan tanda tangan orang tuanya demi bisa menikahi sang kekasih.
Diketahui tepat dihari pernikahan, anak dari mempelai wanita sampai menggeruduk KUAKecamatan Tayu, Pati, Jawa Tengah.
Bukan tanpa alasan, kedatangan anak-anak dari mempelai wanita tersebut adalah untuk meminta pernikahan ibundanya dibatalkan.
Karena tak ada restu dari anak-anak mempelai wanita, tak ayal, pernikahan antara kedua pasangan sejoli ini pun batal dilaksanakan.
Momen menghebohkan remaja pria menikahi janda ini terjadi di Kecamatan Tayu, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah.
Melansir dari Tribun Jateng, insiden pernikahan yang dibatalkan ini pertama kali disebarkan oleh akun Facebook Lika Liku Kehidupan pada Juli 2019 lalu.
Bahkan peristiwapernikahan yang dibatalkan ini masih ramai dibicarakan oleh sejumlah komunitas di Facebook hingga awal tahun 2020.
Kejadian ini sampai viral bermula dari foto sepasang pengantin dengan beda usia yang cukup jauh beredar luas di Facebook.
Tetapi ternyata foto tersebut bukanpasangan pengantin bukan pasangan yang sebenarnya tengah dibicarakan dan hanya kebetulan berwajah mirip.
Mengutipdari TribunJateng,melalui Kepala KUA Kecamatan Tayu, Ahmad Rodli, pihak kantor KUA di daerah setempat pun akhirnya memberi klarifikasi mengenai momen pernikahan pasangan beda usia itu.
Ahmad Rodli memang membenarkan ada pasangan pengantin dengan beda usia yang cukup jauh mendaftarkan pernikahan mereka di KUA Kecamatan Tayu.
Pasangan tersebut adalah seorang janda bernama Sutasmi (58) dan seorang pria muda bernama Dwi Purwanto (19).
Diketahui Sutasmi dan Dwi Purwanto mendaftarkan pernikahan mereka pada 27 Juni 2019 lalu dan sedianya akad nikah akan dilaksanakan pada 3 Juli 2019 silam.
Selain itu keduanya telah menyiapkan mahar pernikahan berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta pun telah disediakan.
Tetapi saat akan mengucap ijab kabul, pernikahan kedua pasangan yang tengah dimabuk cinta ini harus dibatalkan karena wali mempelai wanita dan orang tua si pria tidak datang.
Padahal surat izin dari orang tua mempelai pria sudah di tangan penghulu.
Namunrupanya Dwi Purwanto nekat memalsukan tanda tangan orang tuanya dalam surat tersebut karena mengaku sangat mencintai kekasihnya.
"Ibu mempelai laki-laki juga bilang, Sutasmi adalah temannya. Dia bahkan berkata seperti ini, 'dia (Sutasmi) saja lebih tua dari saya'. Intinya ibu Dwi tidak merestui dan ada permintaan pembatalan. Terlebih Dwi belum berumur 21 tahun dan karenanya dianggap belum bisa menentukan dirinya sendiri, maka saya batalkan pernikahannya. Tapi dengan syarat, harus ada permohonan pembatalan tertulis dari orang tua Dwi," jelas Ahmad Rodli.
Selain tanpa restu dari orang tua Dwi, ternyata anak-anak Sutasmi juga tidak memperbolehkan ibundanya menikah.
Bahkan gegara hal tersebut,anak-anak Sutasmi langsung geruduk KUA Kecamatan Tayu sambil mengamuk.
Berdasarkan cerita yang dituturkan Ahmad Rodli, anak-anak Sutasmi mengamuk dan minta sang ibu untuk membatalkan pernikahannya.
Anak-anak Sutasmi minta pernikahan sang ibu dibatalkan bukan tanpa sebab.
Mereka mengaku malu sang ibu nekat menikahi pria di bawah umur tanpa persetujuan dari anak-anaknya.
"Anak-anak Bu Sutasmi ini sudah besar-besar. Mereka marah-marah minta pernikahan ibunya dibatalkan. Mereka mengaku malu kalau ibunya menikahi anak yang tergolong di bawah umur," terangnya.
Ketika ditanya adakah kemungkinan Dwi dan Sutasmi akan menikah sirri, Rodli menegaskan bahwa ada rukun nikah yang tidak bisa mereka penuhi, yakni keberadaan wali nikah.
"Wali nikahnya sudah tidak mau. Secara Islam mereka tidak bisa menikah tanpa adanya wali," tandasnya.
(*)