Jerinx Komentari Penangkapan Adam Deni

Kamis, 03 Februari 2022 | 06:13
(Tribunnews/IRWAN RISMAWAN).

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID saat sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022) dengan agenda mendengar saksi korban

Sosok.ID- Adam Deni ditangkap polisi.

Adam Deni yang mengklaim diri sebagai pegiat media sosial itu ditangkap karena dugaan ilegal akses.

Kini Adam Deni menanti tuntutan hukum.

Jerinx yang juga pernah bermasalah dengan Adam Deni kemudian angkat bicara.

Baca Juga: Coba Saingi Pindad Indonesia Soal Buat Senjata Canggih, Malaysia Justru Kena Malu Saat Diolok-olok Gegara Senapan Mirip Mainan Ini!

"Kasihan ya. Hari yang indah di Jakarta," kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2022).

"Penangkapan Adam Deni ini saya lihat sebagai petunjuk dia punya modus operandi yang sama-sama menimpa saya jadi ada unsur pencurian data secara tidak sah," kata Jerinx.

"Ketika saya telpon dia marah marah karena daya menyangka Adam Deni punya andil ternyata sekarang dia ditangkap dengan peristiwa yang hampir sama mencuri data tanpa hak," sambungnya.

Jerinx yang sedang menjalani persidangan dengan kasus serupa berharap apa yang menimpa Adam memperingan tuntutan kepada dirinya.

Baca Juga: Kirim Chat ke Nagita Slavina, Iis Dahlia Marah, sang Biduan Malah Labrak Istri Raffi Ahmad: Parah Lu!

"Ini mungkin bisa jadi pertimbangan hakim dalam melihat lasus saya bahwa memang orang ini begitu caranya dia cari duit memeras orang, semoga dia bisa belajar karma itu ada," tutur Jerinx.

Penangkapan Adam dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Iya benar sudah ditangkap," ujar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Diberi Pilihan untuk Kerja pada Aurel yang Sudah Menikah, Sosok ART Keluarga Hermansyah Ini Langsung Menolak: Maaf, Enggak

Menurut laporan yang diterima, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Adam deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Baca Juga: Pas Bujang Kinclong, Rizky Billar Akui Penampilannya Sejak Nikah Kucel, Jomplang dari Istri yang Kian Ayu, Lesti Kejora: Gak Keurus

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Grid Fame

Baca Lainnya