Sosok.ID - Vonis terhadap selebgram Gaga Muhammad yang menyebabkan mantan kekasihnya Laura Anna lumpuh, telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Gaga Muhammad dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga diketahui mengemudikan mobilnya dalam pengaruh alkohol saat kecelakaan pada Desember 2019 itu terjadi.
Kelalaian Gaga Muhammad tersebut menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna menderita spinal cord injury selama 2 tahun.
Vonis hakim memutuskan Gaga Muhammad dihukum 4.5 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.
Dalam pledoinya, Gaga Muhammad sempat menuding Jaksa Penuntut Umum terpangaruh opini netizen di sosial media dan mengabaikan fakta di persidangan.
"Sungguh sangat ironi di Negara Indonesia yang kita cintai ini ada proses hukum yang dipengaruhi opini publik."
"Lalu menghukum saya seberat mungkin agar dapat memuaskan pihak-pihak yang membenciku," klaim Gaga Muhammad pada sidang Senin (10/1/2022) lalu, dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com.
Sementara itum pada Senin (24/1/2022), Gaga Muhammad resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, membenarkan informasi tersebut.
"Kemarin bandingnya," ungkap Fahmi Bachmid saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Selasa (25/1/2022).
Pihak Gaga Muhammad mengharapkan, pengajuan banding berpengaruh pada keringanan hukuman yang akan diberikan setelah vonis dijatuhkan.
"Putusan yang diharapkan hukumannya ringan," ungkap Fahmi Bachmid.
Meski begitu, Fahmi Bachmid enggan menyampaikan nominal perngurangan hukuman yang diharapkan kliennya.
Meski mengusahakan banding, Fahmi akan tetap menerima putusan apapun yang kelak disampaikan Majelis Hakim untuk kliennya.
"Itu Majelis Hakim yang punya hak untuk memutuskan yab," tutup dia.
Seperti diketahui, selebgram Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021, di tengah memperjuangkan keadilan untuk nasib yang menimpanya. (*)