Sosok.ID - Niat baik Marissya Icha menggalang dana untuk membelikan rumah Gala Sky Andriansyah, menjadi persoalan.
Doddy Sudrajat telah melakukan pelaporan, di mana Kementerian Sosial (Kemensos) ambil tindakan.
Pada hari ini, Selasa (11/1/2022), Marissya Icha dijadwalkan memenuhi agenda pemeriksaan dari Kemensos.
Namun, Marissya Icha merasa sangat kecewa karena pemeriksaan batal digelar secara tatap muka.
Alih-alih bertemu langsung dengan pihak yang meninjau, pertemuan malah dilakukan secara zoom meeting, beda dengan rencana awal.
Sontak Marissya Icha merasa dirugikan. Sebab menurutnya, ia bisa menunjukkan bukti-bukti lebih jelas ketika bertemu secara langsung.
"Undangan tatap muka hari ini di Kemensos, pagi ini di info menjadi hanya undangan tatap muka virtual zoom meeting," tulis Marissya Icha melalui akun Instagram @marissyaicha.
"Sebenarnya sedikit kecewa, karena bagaimana saya mau menjelaskan sedetail mungkin dengan semua bukti-bukti yang saya punya jika hanya zoom meeting," tambah dia.
Marissya Icha juga menyoroti banyaknya pemberitaan mengenai donasi Gala Sky yang bisa menyebabkan kesalahpahaman dan ujaran kebencian.
"Berita saat ini yang sudah terlanjur menghebohkan serta ada beberapa dugaan oknum sampai membuat demo dan ujaran kebencian lainnya," tandas dia.
Kendati demikian, Marissya berharap pertemuan via zoom meeting itu berjalan lancar.
"Semoga hasilnya bisa menghempaskan keinginan-keinginan dari orang yang ingin membuat hal ini semakin rumit," tutupnya.
Kemensos angkat suara
Diberitakan Sosok.ID sebelumnya, Kemensos diwakili Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat mengatakan bahwa Pengumpulan uang atau Barang (PUB) dengan cakupan lebih dari satu provinsi, harus mengantongi izin Kemensos.
Sumbangan yang dilakukan untuk membeli rumah Gala Sky, bisa dipermasalahkan jika izin itu belum ada.
Meski demikian, Dayat sadar bahwa tidak banyak masyarakat yang tahu mengenai prosedur penggalangan dana tersebut.
Akibatnya, kini rumah Gala Sky terancam disita.
"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Dayat, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/1/2022).
Adapun pelaksanaan kegiatan donasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Dayat lebih lanjut memaparkan ada 3 konsekuensi yang mungkin diterima bagi PUB tak berizin, yakni konsekuensi administratif, pidana, dan penyitaan uang/barang hasil donasi.
Meski demikian, Dayat menegaskan rumah Gala Sky tidak akan serta merta disita.
Sanksi hanya dijatuhkan jika ditemukan penyelewengan donasi.
"Bagi yang belum berizin ya kita arahkan untuk mengurus izin, karena izinnya gratis, enggak bayar," katanya.
"Kalau diduga dikhawatirkan ada penyalahgunaan, nah itu baru (disanksi)," tandas Dayat. (*)