Justru Penyewa Prostitusi Online Cassandra Angelie yang Terancam Dijerat, Jika Sosok Ini yang Laporkan

Rabu, 05 Januari 2022 | 17:56
Kolase foto instagram@cassandraangelie

Cassandra Angelie

Sosok.ID -Artis CA atau Cassandra Angelie diringkus terkait keterlibatannya dalam prostitusi online.

Cassandra Angelieditangkap di Hotel Ascott, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) malam.

Namun, Cassandra Angelie tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, dalam kasus ini CA sebagai korban atau pihak yang diperjualbelikan (human trafficking).

Baca Juga: Syok, Lesti dan Billar Tak Menduga, Sosok Penyanyi Rossa malah Marah-marah Saat Datang Menjenguk Bayinya: Oon!

Ia diperdagangkan oleh tiga muncikari yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia adalah sebagai orang yang diperjualbelikan oleh muncikari, di mana seperti pasal tadi muncikari ini memperdagangkan seseorang untuk keuntungan dalam praktik prostitusi online ini," tutur Zulpan.

Namun tetap tidak menutup kemungkinan para pelanggan prostitusi onlien Cassandra Angelie ini nantinya tetap bisa dijerat pidana.

Dengan catatan sepanjang ada laporan dari istri sah para pelanggan ini kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Di Balik Batalnya Pernikahan Ayu Ting Ting, Sosok Lesti Kejora Ikut Dirugikan, Istri Rizky Billar Sempat Protes: Teteh nih Gimana?

Nantinya para pelanggan prostitusi online ini bisa dikenakan Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinaan.

"Iya, kalau ada laporan dari istrinya," ungkap Zulpan.

Zulpan memberikan penjelasannya terkait alasan mengapa pelanggan prostitusi online Cassandra Angelie tidak bisa dijerat pidana.

Sebab masalah ini sudah masuk ke ranah privat dan bersifat personal, sehingga hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang bersifat personal ini.

"Apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah sesuatu urusan yang bersifat personal, di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," kata Zulpan dilansir Kompas TV, Rabu (5/1/2022).

Meski demikian, Zulpan menjelaskan tidak menutup kemungkinan para pelanggan Cassandra Angelie ini nantinya tetap bisa dijerat pidana demikian dilansir di Tribunnews.com.

Baca Juga: Unek-uneknya Keluar di Depan Nagita Slavina, Lala Kejer, Sebut Tak kan Lupakan Kekesalannya saat Asuh Rafathar: Sakit Hati!

Asalkan ada laporan dari istri sah para pelanggan ini kepada pihak kepolisian.

Nantinya para pelanggan prostitusi online ini bisa dikenakan Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinaan.

"Iya, kalau ada laporan dari istrinya," ungkap Zulpan.

Pelanggan CA bukan pejabat

Polisi memastikan pelanggan prostitusi yang menjerat Cassandra Angelie bukan dari kalangan pejabat.

Zulpan mengatakan, pemesan jasa Cassandra Angelie tak ikut terseret dalam kasus tersebut.

"Saya tak pernah menyatakan ada pelanggan CA dari kalangan tertentu atau pejabat."

"CA mengaku baru lima kali menjajakan diri dan tak ada dari kalangan-kalangan pejabat yang memesannya. Itu tak benar," jelas Zulpan, Selasa (4/1/2022), dilansir Wartakotalive.com.

Baca Juga: Libatkan Kementerian Sosial, Doddy Sudrajat Terlalu Niat Usik Soal Donasi Rumah untuk Gala Sky, Faisal: Yang Rusak Citra Saya

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : tribunnews, Wartakota, KompasTV

Baca Lainnya