Sosok.ID - Doddy Sudrajat ayah Vanessa Angel memang selalu menyita perhatian sejak kepergian istri Bibi Andriansyah.
Hal itu dikarenakan sikap Doddy SudrajatusaiVanessa Angel meninggal dunia.
Alih-alih fokus mengurus Gala sang cucu, Doddy Sudrajat justru sibuk mengurusi pemindahan makam Vanessa Angel.
Tak hanya itu, Doddy Sudrajat juga fokus mencari barang peninggalan Vanessa Angel untuk dibuatkan museum.
Belakangan, Doddy Sudrajat bahkan menggandeng pengacara kondang Sunan Kalijaga untuk mempolisikan Fuji adik Bibi Andriansyah terkait sebuah konten video.
Setelah mengetahui bahwa Fuji tak sepenuhnya bersalah atas video tersebut, Sunan Kalijaga pun meminta maaf.
Bahkan, ayah Salmafina Sunan ini memutuskan untuk mundur sebagai pengacara Doddy Sudrajat.
Melansir dari TribunBogor.com, Sunan Kalijaga mundur sebagai kuasa hukum Doddy Sudrajat terhitung sejak Selasa (28/12/2021).
Bak jatuh tertimpa tangga, Doddy Sudrajat justru dilaporkan ke polisi usai ditinggal sang pengacara.
Pelapor bernama Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat atas tindakan pencemaran nama baik.
Rofi'i sendiri adalah pria yang menawarkan sebuah ponsel kepada Doddy Sudrajat bila mau mengurungkan niatnya memindahkan makam Vanessa Angel.
"Jika Anda mengurungkan niat makam almarhumah Vanessa Angel, saya akan berikan Samsung Galaxy Z Fold 3. Itu serius," ungkap Rofi'i dalam sebuah video, seperti dikutip via TribunBogor.com, Rabu (29/12/2021).
Video itu kemudian diunggah oleh Doddy Sudrajat dengan komentar yang menyinggung Rofi'i.
Tak terima, Rofi'i lantas melaporkan Doddy Sudrajat.
"Video saya dimasukin ke Instagram dia, 'Jangankan HP, pabrik Samsungnya aja saya akan menolak'," kata Rofi'i sambil menirukan Doddy Sudrajat dikutip dari Kompas.com pada Rabu (29/12/2021).
"Yang paling sedih, kebaikan ketulusan saya dikatain biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu," sambungnya.
Baca Juga: Ponsel Vanessa Angel Diminta oleh Doddy Sudrajat
Rofi'i sendiri diketahui melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya pada Selasa (28/12/2021) malam.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6551/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Doddy Sudrajat dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(*)