Sosok.ID - Doddy Sudrajat dan Faisal, diketahui sedang memperebutkan hak asuh dan hak perwalian Gala Sky Andriansyah.
Faisal lebih dulu mengurus berkas pengajuan hak perwalian putra Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Faisal menyebut, pengajuan itu sudah didiskusikan dengan Doddy Sudrajat.
Namun tak lama kemudian, Doddy melakukan pengajuan yang sama ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Terbaru PA Jakarta Pusat disebut tak bisa menerima pengajuan hak perwalian Gala Sky yang diminta ayah Vanessa Angel.
Mengutip dari TribunWow.com, kabar ini disampaikan langsung oleh Humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat pada Senin (27/12/2021).
Pekara yang diajukan Doddy Sudrajat sudah dilakukan sidang secara eletigasi.
Namun demikian, pekara itu tidak bisa diterima.
"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara elitigasi," kata Jajat.
Putusan penolakan ini disampaikan oleh majelis hakim.
Alasannya, karena pihak Faisal telah lebih dulu mengajukan pekara yang sama di Pengadilan Agama yang berbeda.
"Jadi para pihak tidak hadir, majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu lalu.
"Perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya dinyatakan tidak diterima," lanjutnya.
Ayah mendiang Bibi Andriansyah, Faisal, mengajukan permohonan hak perwalian Gala Sky Andriansyah di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Saat ini, status pekara tersebut masih dalam persidangan. Sehingga pekara yang sama yang diajukan Doddy Sudrajat tak bisa ditindaklanjuti. "Pertama karena perwalian anak itu sedang di proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat," jelas Jajat.
Baca Juga: Niat Busuk Ngotot Minta HP Vanessa Angel Terkuak, Sosok Doddy Sudrajat Diduga Ingin Hapus Bukti
Bukan cuma itu, pihak Doddy Sudrajat juga belum memiliki legalstanding untuk mengurus Gala Sky Andriansyah.
"Sementara pihak pemohon belum mempunyai legalstanding untuk mewakili anak. Karena perkaranya masih di proses di Jakarta Barat," tambahnya.
Oleh karenanya Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak pengajuan Doddy Sudrajat.
(*)