Sosok.ID - Nama penyanyi yang kini banting stir jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela baru-baru ini curi perhatian.
Hal itu berkaitan dengan dugaan istri musisi, Ahmad Dhani tersebut yang tak patuhi kebijakan pemerintah.
Beberapa hari lalu keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela jadi sorotan usai dituding mangkir dari karantina.
Bukan tanpa alasan, keluarga Ahmad Dhani dan Mulan diketahui baru saja pulang dari Turki.
Bila menilik dari kebijakan pemerintah saat ini, siapa saja yang kembali dari perjalanan luar negeri harus menjalani karantina selama 10 hari.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19.
Tak sampai di situ saja, kini Mulan Jameela bakal berurusan dengan hukum usai tudingan tak jalani karantina.
Apalagi belum lama ini salah satu selebgram, Rachel Vennya juga jadi sorotan usai viral tak jalani karantina setelah lakukan perjalanan dari luar negeri.
Pihak kepolisian pun angkat bicara dan berjanji menyelidiki isu keluarga Mulan Jameela tak jalani karantina tersebut.
Melansir dari Kompas.com, Polda Metro Jayaakan mencari tahu soal dugaan pelanggaran aturankarantinaoleh anggota DPR dari Fraksi GerindraMulan Jameeladan suaminya,Ahmad Dhani.
Tak sampai di situ jasa, keduanya diduga bepergian ke mal sebelum masa karantina selesai.
“Nanti kita akan koordinasi apakah betul dalam 10 hari itu, sebelum 10 hari, yang bersangkutan ini keluar ataupun ke mal,” kataKepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).
Zulpan menambahkan, pihaknya tengah melakukan koordinasi soal dugaan pelanggaran ini kepada pihak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Hal itu terkait mengenai Satgas yang memiliki wewenang memantau orang-orang yang baru tiba dari luar negeri untuk isolasi mandiri.
"Karena kan yang memantau selama mereka itu, Ibu Mulan dan keluarganya karantina di rumah,” ucap dia.
Ia memastikan akan berkoordinasi ke Satgas Covid-19 untuk mencari tahu kebenaran terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan politisi Gerindra itu.
“Apakah betul dia (Mulan) sebelum 10 hari itu ada aktivitas di luar rumah, apalagi sampai ke tempat keramaian di mal begitu ya,” kata Zulpan.
Bahkan keduanya berada di pusat perbelanjaan wilayah Pondok Indah.
Selain itu anak-anak Mulan dan Dhani diduga telah melakukan aktivitas di luar rumah di Indonesia pada 9 Desember.
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela disebutnya tidak bepergian ke mana pun sepulang dari Turki.
"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021), dikutip dari Tribunnews.
"Mereka sekeluarga tidak ke mana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.
Aturan itu tertuang dalam adendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, saat isu dugaan pelanggaran kekerantinaan Mulan Jameela mencuat, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Wiku Adisasmito mengungkapkan, pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri.
Wiku menambabkan bahwa ketentuan ini juga berlaku kepada anggota DPR.
Menurut Wiku, ketentuan ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.
"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021).
Setiap pejabat eselon I ke atas tetap mengajukan permohonan karantina mandiri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Permohonan karantina diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional sesuai kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.
Poin kelima dalam SE Satgas 25/2021 diatur bahwa dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri selama 10 hari bisa diberikan kepada pejabat setingkat eselon I ke atas, dengan mempertimbangkan dinas atau khusus.
(*)