Cara Licik Rachel Vennya Bisa Kabur dari Karantina: Ambil Foto Kamar Untuk Konten Agar Dikira Patuh hingga Bayar Rp 40 Juta

Sabtu, 11 Desember 2021 | 16:22
WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021)

Sosok.ID -Kasus selebgram Rachel Vennya terkait pelanggaran karantina kesehatan masih bergulir.

Dalam persidangan, Rachel Vennya mengungkap kronologi bagaimana ia seolah-olah menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Setelah kabur dari lokasi tersebut, Rachle Vennya sempat kembali demi mengambil foto.

Saat persidangan berlangsung, Rachel mengaku kembali ke Wisma Atlet untuk mengambil foto yang menggambarkan seolah-olah sedang menjalani karantina kesehatan.

Baca Juga: Anak Kandung Galih Ginanjar Ingin Selamatkan Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian dari Api Neraka, King Faaz Lebih Pilih Menghafal Al Quran ketimbang Main sama Teman

Hal itu dilakukan pada 18 September 2021 atau sehari setelah dia pulang dari Amerika Serikat pada 17 September 2021.

"Saya ketahuan (tidak mengikuti karantina kesehatan) sama Pak Jendro. Saya hubungi Ovelina (terdakwa lainnya/protokoler Bandara Soekarno-Hatta) dan Bang Satria (personel TNI di Bandara Soekarno-Hatta), ini saya harus gimana," papar Rachel dalam persidangan.

"Saya disuruh ke wisma," sambung dia.

Saat kembali ke Wisma Atlet, Rachel mengambil beberapa foto, baik di kamar atau di luar kamar.

Rachel mengaku dia tidak sendirian saat menuju Wisma Atlet, melainkan bersama pacarnya yang bernama Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa.

Baca Juga: Langsung Kejang-kejang di Tempat, Salah Satu Ibu Korban Rudapaksa Herry Wirawan Syok, Tak Percaya sang Putri Punya Anak dengan sang Guru Pesantren

Aksinya demi menutupi fakta dirinya kabur dari karantina.

"Seolah-olah di tempat itu, bahwa menjalani karantina?" tanya hakim kepada Rachel.

"Iya," jawab Rachel.

Setelah mengambil foto-foto itu, Rachel pun kembali pulang ke rumahnya.

Keesokannya, Rachel kembali lagi ke Wisma Atlet untuk mengikuti skrining tes Covid-19. Selanjutnya, ia tidak kembali lagi ke karantina.

Bukan itu saja, demi memuluskan aksinya kabur dari karantina, Rachel Vennya juga membayar sejumlah uang.

Ia mengaku membayar hingga Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Baca Juga: Dikira Enak Jadi Istri Konglomerat Tajir Melintir, Hidup Model Cantik Justru Sengsara, Kini Tubuhnya Tinggal Tulang Berbalut Kulit

Hal itu diungkap oleh Rachel saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Dalam persidangan, majelis hakim bertanya apakah Rachel membayar seseorang agar dapat kabur dari kewajiban karantina kesehatan.

"Untuk itu, (kabur) saudari (Rachel) bayar berapa?," tanyanya kepada Rachel.

"Rp 40 juta," jawab Rachel.

Berdasarkan pengakuan Rachel, uang itu diserahkan kepada seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang bernama Ovelina.

Rachel mengaku, saat ini, Ovelina sudah mengembalikan seluruh uang itu ke Rachel.

Dalam kesempatan yang sama, Ovelina yang dihadirkan dalam sidang mengaku bahwa besaran Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.

"Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," kata Ovelina, kepada hakim.

Baca Juga: Sogok Rp 100 Juta Demi Dapat Nomor Fuji, Terungkap Ada Sosok Peneror yang Ingin Ganggu Adik Bibi: Masalah Privasi Orang

Ovelina menyatakan bahwa Rp 10 juta itu diminta untuk tiga orang, yaitu Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa.

Sementara itu, Rp 10 juta sisanya dibagi kepada tiga orang.

Rinciannya, Ovelina mendapatkan Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, dan Jarkasih Rp 2 juta.

Ovelina menyebut, Rachel sudah mentransfer duit Rp 40 juta itu semenjak dia berada di Amerika Serikat.

Rachel disebutkan mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid-19 bernama Cania.

"Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah transfer dulu. Transfer ke nomer rekening Cania," kata Ovelina.

"Saya terima, tapi kita kan enggak tau bisa apa enggak (kabur karantina). Saya juga enggak yakin. Karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehaatan) itu Satgas Covid-19. Karena dia (Satgas Covid-19) yang membuat keputusan itu," sambung dia.

Sebagai informasi, Ovelina, Salim, dan Maulida jugga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama dengan Rachel Vennya.

Adapun Rachel, Salim, Maulida, dan Ovelina divonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.

Baca Juga: Tugas di DPR Tak Bisa Ditinggal, Krisdayanti Batalkan Liburan dengan Aurel Hermansyah, Ashanty Kecewa: Sedih sih, Gak Jadi

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya