Terjawab Sudah! Kasus Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Anak Ahok Tidak Diproses Kepolisian, 'Kita Akan Kawal!'

Senin, 06 Desember 2021 | 18:31
Instagram @thata_anma dan @nachoseann

Kolase foto Ayu Thalia dan Nicholas Sean

Sosok.ID - Beberapa waktu lalu, putra dari Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama dilaporkan oleh selebgram Ayu Thalia.

Nicholas Sean disebut telah melakukan penganiayaan, sehingga Ayu Thalia melaporkannya ke pihak berwajib.

Laporan itu dikirim ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara oleh Ayu Thalia pada Agustus 2021.

Namun laporan itu telah dibantah oleh Nicholas Sean.

Baca Juga: Sosok Ayu Thalia Tambah Bukti-bukti Jitu untuk Jebloskan Anak Ahok ke Penjara, Kebenaran Pasti Terungkap

Putra Ahok dan Veronica Tan itu justru melaporkan balik Ayu Thalia atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kemudian kemarin tanggal 31 Agustus 2021, NSP melaporkan AT ke Polres Metro Jakarta Utara, saat ini dalam pemeriksaan juga," kata Guruh, saat ditemui awak media di Mapolres Jakarta Utara pada Rabu (1/9/2021), dilansir dari Kompas.com.

Bak berbuah manis, kasus dugaan penganiayaan Nicholas Sean, kini tidak diproses oleh pengadilan.

Kasus itu diberhentikan oleh Polsek Penjaringan Jakarta Utara karena tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya.

Baca Juga: Ayu Thalia Mengaku Syok Mendapat Penganiayaan dari Nicholas Sean

Kebenaran ini disampaikan oleh kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy.

"Iya betul (dihentikan)," kata Ahmad Ramzy, Minggu (5/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Ahmad Ramzy lantas menyinggung konsekuensi hukum yang akan dihadapi Ayu Thalia karena laporannya.

"Ya saya nyatakan bahwa itu tidak cukup bukti. Tidak ditemukan peristiwa tindak pidana. Orang kalau buat laporan polisi ada konsekuensi hukum kan," ujar dia.

Nicholas Sean tentu bersuka cita atas diberhentikannya laporan Ayu Thalia.

Baca Juga: Ayu Thalia Tetap Lanjutkan Proses Hukum Atas Kasus Kekerasan Terhadap Dirinya

Instagram @thata_anma

Postingan Ayu Thalia pada Senin (30/8/2021) malam. Diduga bukti penganiayaan yang dilakukan Nicholas Sean.

"Ya kita bersyukurlah dengan adanya kepastian hukum yang diberikan kepolisian kepada Sean dan perkaranya dinyatakan bukan peristiwa pidana," tegas Ahmad Ramzy.

Ahmad Ramzy berujar, dia bakal mengawal laporan Sean terhadap Ayu Thalia di Polres Jakarta Utara.

"Kita akan kawal proses laporan polisi kita di Polres Jakarta Utara."

"Dan kita meminta pihak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum kepada kita sebagai pelapor untuk bisa meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," tegas Ahmad Ramzy.

Baca Juga: Panas, Inilah Foto Luka Lecet Berdarah Diduga Bukti Anak Ahok Aniaya Selebgram Ayu Thalia

(*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya