Bantah Pacaran hingga Tak Terima Disebut Pelaku Penganiayaan, Nicholas Sean Laporkan Balik Selebgram Ayu Thalia

Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:47
Instagram: @nachoseann/@thata_anma

Kolase foto Nicholas Sean dan Ayu Thalia

Sosok.ID - Kabar putra Ahok, Nicholas Sean Purnama diduga melakukan penganiayaan tengah menjadi sorotan.

Nicholas Sean dilaporkan ke pihak kepolisian oleh selebgram Ayu Thalia.

Terbaru, anak sulung dari Basuki Tjahaja Purnama (BTP) ini membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Mengutip Kompas.com, peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Panas, Inilah Foto Luka Lecet Berdarah Diduga Bukti Anak Ahok Aniaya Selebgram Ayu Thalia

Nicholas Sean dan Ayu Thalia disebut terlibat hubungan asmara.

Tetapi kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy, mengatakan kliennya tidak memiliki hubungan asmara dengan Ayu.

Merasa difitnah dan dirugikan, putra Ahok berencana melaporkan balik Ayu Thalia.

Ahmad Ramzy juga mengatakan bahwa Sean dan Ayu hanyalah teman biasa.

Baca Juga: Putra Ahok dan Veronica Tan, Nicholas Sean Dipolisikan karena Aniaya Sosok Selebgram, Ini Kronologinya!

"Teman. Ayu Thalia SPG di Showroom Rudy Salim," kata Ahmad Ramzy.

Adapun melansir Tribun Seleb, Ayu Thalia mengaku mengalami luka akibat didorong Nicholas Sean dalam pertengkaran di sebuah showroom mobil tempat ia bekerja.

Peristiwa itu bermula saat dirinya sedang berada di kantor yang juga showroom supercar, Prestige.

Tiba-tiba Nicholas Sean mendatanginya untuk membahas hal pribadi yang diduga berlatar belakang asmara. Nicholas disebut sakit hati dan mengatakan enggan bertemu lagi dengan pelapor.

Baca Juga: Respon Nicholas Sean Disorot, Ahok Berbahagia Sambut Kelahiran Bayi Perempuan Buah Hatinya dengan Puput Nastiti Devi

Pertengkaran lantas terjadi. Ayu didorong Nicholas Sean hingga jatuh dan mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk luka lecetnya.

Ayu kemudian melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (27/8/2021).

Laporan itu sendiri telah dibenarkan oleh Kapolsek Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser.

"Saat ini masih proses penyelidikan. Jadi ada laporan polisi dengan pasal 351. Terlapornya NSP. Sementara itu dulu ya," ujar Rinaldo, Selasa (31/8/2021), dikutip dari Tribun Seleb. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com, Tribun Seleb

Baca Lainnya