Sosok.ID - Nirina Zubir jadi korban kejahatan.
Kerugian yang dialami Nirina Zubir dalam kasus ini mencapai Rp 17 miliar.
Karena ART Nirina Zubir menggadaikan surat tanah miliknya.
Jelas saja Nirina kebakaran jenggot.
Ia berusaha agar aset-asetnya itu dikembalikan kepadanya.
Tapi apa daya nampaknya tanah yang harusnya jadi haknya kini lepas dari genggaman.
Pengacara kondang Hotman Paris lantas mengomentari hal ini.
Mengundang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Hotman menanyakan kejadian ini.
"Kalau pidananya jelas-jelas sudah masuk, sudah salah, asistennya sudah dihukum sepuluh tahun penjara, sudah masuk ke Nusakambangan. Ini ada dua sertifikat, yang mana yang berlaku?" tanya Hotman Paris dikutip dari Tribunwow.com.
Sofyan menjelaskan jika jual beli dilakukan dengan ada surat tanah yang sah maka tanah tersebut bukan lagi milik Nirina.
Asalkan pembeli bukan komplotan mafia tanah maka semuanya sesuai koridor.
"Sebenarnya enggak ada dua sertifikat di sini, sertifikat asli dialihkan secara tidak proper," tutur Sofyan Djalil.
"Berati sertifikat punya ibu Nirina dianggap masuk kuburan gitu saja? Tadi kan ada sertifikat eks-ibunya Nirina, sama punya si Poltak (Istilah untuk menyebut pihak pembeli-red), kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku." cecar Hotman Paris.
Sofyan menyarankan Nirina agar melayangkan gugatan secara perdata agar duduk permasalahan jelas.
Baca Juga: Militer China dan Korea Utara BIkin Jepang Gemetaran, PM Sebut Negeri Sakura Makin Parah
Kemudian jika perlu Nirina bisa menggugat pihak ketiga alias pembeli agar bersedia mengembalikan asetnya itu.
"Saya pikir lewat proses pengadilan dulu," jelas Sofyan A. Djalil.
"Oh, harus lewat pengadilan dulu, harus gugat perdata lagi," timpal Hotman Paris.
"Makanya pengacara itu ada berlian terus begini," tambahnya. (*)