Tubagus Joddy Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan

Jumat, 12 November 2021 | 06:13
Arsip istimewa Kompas.com

Ilustrasi Mitsubishi Pajero Sport (kiri) dan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (kanan).

Sosok.ID - Nama Tubagus Joddy jadi viral belakangan ini.

Ia merupakan supir Vanessa Angel yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tragis itu.

Kini Joddy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ia terancam dikenai hukuman berat atas kelalaiannya hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga: Timor Leste Terselamatkan di Ujung Tanduk, Harta Karun Ini Dijamin Bisa Jadi Ladang Penghasilan Baru Bagi Bumi Lorosae Meski Cadangan Minyaknya Kering

Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis meminta Joddy dihukum seberat-beratnya.

"Kalau untuk Joddy, apapun alasannya dia telah melakukan pelanggaran hukum, apapun. Dengan dia posting saja itu sudah salah, kan enggak boleh nyetir terus posting, enggak boleh." "Peraturan lalu lintas yang baru juga ngerokok enggak boleh, main handphone enggak boleh. Apalagi kalau kita lihat ya di posting-an itu 190 km/jam itu gila, gila banget." ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Indosiar.

Milano melihat jika ada belokan jelas Joddy tak bisa mengendalikan mobilnya.

"Bagaimana dia bisa prepare dengan kecepatan itu, ada belokan," katanya.

Baca Juga: Dulu Tanam Implan Demi Popularitas, Perubahan Sosok eks Duo Racun Buat Pangling Setelah Jorjoran Oplas Habiskan Rp 500 Juta

Milano sendiri akan menuntut Tubagus Joddy dengan pasal pembunuhan.

"Karena Direktur Polda Jawa Timur juga sudah bilang kalau enggak ada bekas rem. Jadi itu benar-benar dihantam ke pembatas di kiri itu benar-benar langsung, enggak ada rem."

"Intinya proses Joddy ini akan aku ikuti terus sampai sejauh mana, kalau perlu dibikin pasal berlapis. Kalau perlu sampai ke (pasal) pembunuhan, kalau perlu," katanya.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raajiun, Ria Ricis Siraman, Sosok Terdekat Oki Setiana Dewi Dihantam Musibah, Gigi Patah hingga Mulut Pecah

Kini pihak berwajib akan segera mengumpulkan berkas perkara agar kasus ini segera di bawa ke pengadilan. (*)

Bahkan kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang menyebut status Tubagus Joddy sebagai tersangka.

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber YouTube