Maju Tak Gentar! Tekad Ayu Ting Ting Jebloskan KD ke Bui Besar, Kuasa Hukum Bongkar Perkembangan Kasus

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 13:11

Abdul Rozak, Umi Kalsum, dan Kartika Damayanti haters Ayu Ting Ting

Sosok.ID - Niat Ayu Ting Ting untuk memberikan efek jera kepada para hatersnya, agaknya sangat besar.

Ayu saat ini diketahui sedang memproses hukum salah satu pembencinya yang bernama Kartika Damayanti (KD).

Jika sebelumnya Ayu melaporkan KD hanya dengan 1 pasal, kini dia kembali menambah laporan ke polisi.

KD sendiri merupakan sosok dibalik akun Instagram @gundik_empang yang bertahun-tahun digunakan untuk menjatuhkan Ayu Ting Ting.

Baca Juga: 1 Orang 2 Laporan! Somasinya Diabaikan, KD Kembali Dipolisikan oleh Ayu Ting Ting: Kemarin Pidana Umum, Sekarang Pidana Khusus!

Bukan cuma kepada Ayu, akun itu juga sering menuliskan gosip tentang kelaurga Ayu Ting Ting.

Alasan Ayu baru memproses akun itu adalah karena KD berani menghina anak semata wayangnya, Bilqis Khumairah Razak.

Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang diketahui telah melaporkan KD ke Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya pada 20 Agustus lalu dengan pasal penghinaan.

Lalu belum lama ini, Minola bersama Ayu Ting Ting menyambangi Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya untuk melaporkan KD dengan pasal UU ITE.

Baca Juga: Ubun-ubunnya Mendidih, Ayu Ting Ting Pilih Bertangan Besi, Kata Maaf Tak Lagi Ada untuk KD, Kuasa Hukum: Tak Ada Mediasi

"Yang kami laporkan akunnya. Yang pertama itu kan orang yang melakukan penghinaan, ujaran kebencian, fitnah, kan begitu, orangnya."

"Cara dia melakukan penghinaan itu dengan tulisan, tulisannya di IG," ujar Minola Sebayang pada Sabtu (30/10/2021), dikutip dari Grid.ID.

"Nah yang kemarin kami laporkan itu adalah akunnya, akunnya kan belum kami laporkan."

Minola membenarkan bahwa dua pasal yang disangkakakn untuk KD dilaporkan secara terpisah.

Baca Juga: Pasrah, Abdul Rozak dan Umi Kalsum akan Kembali ke Jawa Timur Penuhi Panggilan Polres Bojonegoro atas Sikapnya kepada Orang Tua KD

"Satu di Krimum satu di Krimsus. Pasti terpisah lah, kalau di Krimum 315, 311, pidana, kalo Krimsus pasal 27 ayat 3 UU ITE," sambungnya.

Nantinya, untuk laporan KD dengan pasal UU ITE Ayu Ting Ting akan hadir kembali ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

"Iya, pasti, akan di BAP lagi di krimsusnya. Kemaren BAP di krimum. sekarang bikin laporan lagi, BAP lagi di krimsus," tutup Minola.

Adapun sebelumnya, minola Sebayang telah mengonfirmasi bahwa pihak Ayu Ting Ting akan menjerat KD dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Siapa Korban Siapa yang Terancam Penjara, Kuasa Hukum Bingung Orang Tua Ayu Ting Ting Dilaporkan Netizen

"Laporan masih tetap sama, menghina Bilqis. Jadi kami melaporkan satu orang dengan dua laporan," kata Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Minola Sebayang mengatakan, laporan kali ini merupakan laporan pidana khusus.

"Jadi kalau kemarin pidana umum, sekarang laporannya pidana khusus, kami menjerat yang bersangkutan (KD) dengan pasal ITE, " kata dia.

Sebelumnya, Ayu Ting Ting telah melayangkan somasi dan undangan untuk KD, tetapi tidak digubris.

Baca Juga: KD Serius Penjarakan, Pihak Ayu Ting Ting Masih Bantah Lakukan Pengancaman, Kuasa Hukum Keluarga Haters: Dalam 30 Menit Jadi Jaminan

"Kita sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima, tapi dia tidak hadir untuk memenuhi undangan kami," ucapnya.

Atas dasar inilah, Ayu Ting Ting kemudian melaporkan kembali KD ke polisi.

"Karena tidak juga menjawab maupun merespon isu somasi kami," tutup Minola Sebayang. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Tribunnews.com, Grid.ID

Baca Lainnya