Sosok.ID - Tampaknya belum ada kata damai antara Ayu Ting Ting dan hatersnya, Kartika Damayanti (KD).
Panas, Ayu Ting Ting maupun Kartika Damayanti (KD) sama-sama menolak untuk mengalah.
Terbaru, pihak Kartika Damayanti (KD) balik melaporkan orang tua Ayu Ting Ting ke pihak kepolisian.
Di sisi lain, meski orang tuanya dilaporkan ke polisi, Ayu Ting Ting tak kan cabut laporan soal Kartika Damayanti (KD)
Sebaliknya, Ayu Ting Ting bertekad untuk jadi tangan besi bagi hatersnya.
Terlebih, apa yang dilakukan Kartika Damayanti atau KD pada Ayu Ting ting dan keluarga sudah terjadi sejak tahun 2017 lalu.
Empat tahun dibiarkan malah kian melunjak, Ayu Ting Ting menolak tinggal diam.
Tak ada lagi kata maaf yang bisa menyelamatkan Kartika Damayanti (KD).
Ayu Ting Ting tegas akan menggunakan jalur hukum untuk menyeret sang haters ke penjara.
Iya (untuk tindak tegas bagi yang lakukan penghinaan). Semuanya harus berjalan, proses semua harus diikuti,"
"Dinikmati aja, insya Allah dapat hasil yang memuaskan," ujar Ayu Ting Ting dilansir dari Kompas.com, Minggu (17/10/2021).
Kendati kini Ayah Rozak dan Umi Kalsum ikut terseret, Ayu Ting Ting menolak mundur.
Sebab menurut Ayu Ting Ting apa yang dilakukan orang tuanya pada KD adalah hal yang wajar.
"Gimana ya, saya pun orangtua. Saya pasti akan sama kayak yang saya lakukan sekarang."
"Jadi, buat saya itu hal yang wajar," lanjutnya.
Hal yang sama pun diungkap Ayu Ting Ting dalam YouTube Sambel Lalap, Selasa (12/10/2021).
Anteng, Ayu Ting Ting mengaku tak khawatir orang tuanya terancam diadili di meja hijau.
Sebab, menurut Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum hanya mencari kebenaran di balik pihak-pihak yang menghinanya.
Sebagai orang tua, Ayu Ting Ting pun akan melakukan hal yang sama jika ada yang perlakukan Bilqis seperti itu.
"Enggak (khawatir) ya," kata Ayu Ting Ting.
"Karena buat saya maksudnya ayah sama ibu ke sana sebenarnya niatnya pengin tahu,"
"Bener gak dia (KD) tinggal di sini, alamatnya di sini, kenapa membuat hal seperti itu, kan wajar ya namanya orang tua," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang sebut kliennya menolak lakukan mediasi ataurestorative justice terhadap KD.
Sebab, KD akan dijerat dengan pasal 315 dan 311 KUHP terkait penghinaan dengan jalan menuduh seseorang, bukan Undang-undang ITE.
Itu artinya Ayu Ting Ting sudah menutup pintu damai rapat-rapat dengan KD.
"Sehingga tidak melalui proses restorative justice. Beda kalau memang memilih pasalnya itu, Pasal 27 merujuk pada UU ITE di kriminal khusus maka akan melalui proses hal tersebut," kata Minola Sebayang.
"Kita harus bisa bedakan laporan kami yang saat ini diperiksa itu kan masuk ranah pidana umum,"
"Pasal 315 dan 311 KUHP. Bukan berkaitan masalah ITE," pungkasnya.
(*)