Sosok.ID - Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar menuai banyak kontroversi setelah menikah.
Keduanya diketahui telah menikah secara negara hingga disiarkan di televisi pada 19 Agustus 2021.
Namun itu bukan pernikahan pertama kali bagi keduanya.
Billar dan Lesti sebelumnya mengaku telah menikah siri, yang diklaim terjadi pada awal tahun 2021.
Saat ini pula Lesti Kejora tengah hamil. Di mana usia kandungan kehamilannya yakni menginjak 7 bulan.
Hal ini menjadi polemik. Memunculkan tudingan hamil duluan dan bahkan keduanya dipolisikan.
Sosok yang melaporkan Lesti dan Billar ke polisi yakni Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.
Mengutip Grid.ID, Lesti dan Billar telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (7/10/2021).
Pencatatan nikah siri mereka menjadi alasan laporan dibuat.
Ketua Kongres Pemuda Indonesia, Edyi Prastyo, mengatakan bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam 10 tahun penjara atas laporannya tersebut.
Edi mempertanyakan mekanisme pencatatan nikah siri Billar dan Lesti yang menurutnya simpang siur.
"Aduannya yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU no 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15."
"Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU no 46 ancamannya 10 tahun," ujar Edy melalui Youtube Intens Investigasi, dikutip pada Sabtu (9/10/2021).
Edi mempertanyakan tidak diajukannya isbat setelah pernikahan siri, dan malah melakukan akad nikah ulang untuk kedua kali pada Agustus 2021.
Edi juga membuka kesempatan agar Lesti dan Billar meminta maaf karena dinilai membuat kehebohan serta membohongi publik.
"Si Lesti dan Billar itu menyampaikan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian dan kegaduhan di tengah masyarakat," ucap Edi Prastio.
"Atau minta pendapat ke MUI atau PBNU atau ke Muhammadiyah," lanjutnya.
Menurut Edi, pihaknya terpaksa melaporkan ke polisi karena tidak adanya permintaan maaf dari Lesti dan Billar.
Dia bahkan menyertakan bukti-bukti atas laporannya.
"Bukti yang kita serahkan yaitu unggahan yang disiarkan dua stasiun TV, kedua dari fatwa MUI, dari pandangan PBNU," ungkap Edi Prastio.
"Terkait status juga, jatuh sudah kawin, sudah nikah ya, sudah nikah siri, yaitu sudah sah secara agama dalam UU dibenarkan," bebernya.
"Cuma kebetulan kenapa dia tidak melalui isbat? Ada mekanisme dia menyampaikan ke KUA berarti kan pernikahan yang saat ini kehamilannya ini diduga anaknya ke siapa," tuturnya.
Sementara itu, dikap Edi melaporkan Lesti dan Billar ke polisi menuai pro dan kontra.
Banyak yang mempertanyakan apa kerugian yang diterima Edi hingga nekat melaporkan pasangan pengantin baru tersebut.
Tapi ada juga yang mendukung tindakan Edi.
(*)