Resmi Dilaporkan KPI Jatim, Lesti Kejora dan Rizky Billar Bisa Selamat dari Ancaman Pidana 10 Tahun, Asalkan Sudi Lakukan Satu Hal Ini

Jumat, 08 Oktober 2021 | 14:01
Tangkap layar YouTube/Rizky Billar

Dilaporkan ke polisi oleh KPI Jatim, Lesti Kejora dan Rizky Billar bisa selamat dari ancaman pidana 10 tahun kalau mau lakukan satu hal ini.

Sosok.ID - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur atau KPI Jatim resmi melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke pihak berwajib.

Melansir dari Tribun Style, KPI Jatim melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/10/2021).

Pihak KPI Jatim menyebut ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Pertama adalah soal pembohongan publik terkait status nikah siri Lesti Kejora dan Rizky Billar yang sempat disembunyikan.

Baca Juga: Di TV Kelihatannya Lembut, Tabiat Asli Rizky Billar Akhirnya Keluar, Lesti Kejora Keder: Mau Ngomong Hati-hati Banget

Pelanggaran kedua adalah terkait indikasi pemalsuan dokumen.

Pemalsuan dokumen yang dimaksud adalah saat Lesti Kejora dan Rizky Billar mencatatkan pernikahan di KUA.

Pasalnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar disebut tak mengakui pernikahan siri mereka.

Status di dokumen pernikahan pun diisi perawan dan perjaka.

Baca Juga: Tim Leslar Resign Satu per Satu, Lesti Kejora dan Rizky Billar Mulai Ditinggal Karyawannya, Ada Apa?

"Aduannya yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15.

"Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU nomor 46 ancamannya 10 tahun," ujar Ketua KPI Jatim, Edi Prastio dikutip dari kanal YouTube Star Story, Jumat, 8 Oktober 2021.

Pihak KPI Jatim sendiri mengaku tak mempermasalahkan pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Hanya saja pihaknya merasa gelisah terkait cara Leslar mencatatkan pernikahan mereka ke KUA.

Baca Juga: Aty Kodong Makin Rajin Sindir Lesti Kejora

Alih-alih mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama agar pernikahan mereka diakui secara hukum.

"Kalau nikah siri tidak bermasalah, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA," ungkap Edi Prastio.

Ia menegaskan, pelaporan tersebut tidak bertujuan untuk memenjarakan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Melainkan untuk memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak terjadi kejadian serupa.

Baca Juga: Dulu Dipuji-puji Sekarang Dicaci-maki, Lesti Kejora dan Rizky Billar Disebut Kena Karma, Nikita Mirzani Singgung Sosok Rizki DA: Dia Pernah di Posisi Ini

"Itu untuk mengedukasi publik supaya tidak gaduh terkait pernikahan siri ini," sambungnya.

Kendati demikian, Lesti Kejora dan Rizky Billar masih bisa terselamatkan dari jeratan hukum tersebut.

Asalkan Lesti Kejora dan Rizky Billar mau memenuhi satu syarat yang diajukan oleh KPI Jatim selaku pelapor.

Yakni, dengan meminta maaf kepada publik.

Baca Juga: Iis Dahlia Singgung Lesti Kejora Bucin kepada Rizky Billar

"Jika Lesti dan Rizky Billar itu menyampaikan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian dan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Atau minta pendapat ke MUI atau PBNU atau ke Muhammadiyah," tegasnya.

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Tribun Style

Baca Lainnya