Demi Kebaikan Leslar Junior Juga, Sosok Ini Ungkap Alasan Polisikan Lesti Kejora dan Rizky Billar Terkait Pembohongan Publik

Jumat, 01 Oktober 2021 | 12:01
Aldi Photo via Instagram @rizkybillar

Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Sosok.ID - Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar menuai kritik dari Ketua Kongres Pemuda Jawa Timur, Edi Pasetyo.

Edi Pasetyo bahkan berniat untuk melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi.

Lesti Kejora dan Rizky Billar sendiri dilaporkan lantaran dituding telah melakukan pembohongan publik.

Pembohongan publik yang dimaksud berkaitan dengan pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Baca Juga: Sosok Ketua Kongres Pemuda Jatim Prihatin dengan Nasib Bayi Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ungkap Motif Laporkan Polemik Nikah Siri ke Polisi

Melansir dari Tribun Wow, Edi Prasetyo mengungkapkan tujuannya melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar lewat tayangan YouTube Intens Investigasi, Kamis (30/9/2021).

"Kami melakukan investigasi, melihat, mendengar masyarakat seperti kegaduhan di medsos," kata Edi Prasetyo.

"Maka kami mengambil sikap untuk mengedukasi masyarakat melalui laporan tersebut," imbuhnya.

Edi Prasetyo mengatakan apa yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak patut untuk ditiru.

Baca Juga: Kebakaran Jenggot Hendak Dilaporkan, Tindakan Terburu-buru Lesti Kejora dan Rizky Billar Malah Ditertawakan Calon Pelapor: Cie, Gelisah

Menurutnya, pasangan yang telah nikah siri seharusnya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

Bukannya mencatatkan pernikahan ke KUA seperti yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

"Hanya ingin memberi edukasi ke masyarakat, kebetulan beliau ini public figure ya kan, supaya masyarakat memahami aturan hukum mengacu ke undang-undang perkawinan.

"Ada pelanggaran, malpraktik administrasi ketika melakukan pendaftaran pernikahan," terang Edi Prasetyo.

Baca Juga: Sebelahan dengan Aurel Hermansyah, Sosok Lesti Kejora Jadi Sorotan karena Perutnya Jauh Lebih Besar: Padahal...

Ia mengatakan, akan menuntut Lesti Kejora dan Rizky Billar dengan pasal pembohongan publik.

"Kalau kami akan menggunakan pasal pembohongan publik, di mana itu mengacu ke Undang-Undang nomer 14 tahun 2008, tahun 55 juga bisa," terang Edi Prasetyo.

Menurutnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar bisa terancam pidana empat tahun.

"Ya ancaman hukumannya kan 4 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Bekas Calon DPR Ingin Penjarakan Lesti Kejora dan Rizky Billar gegara Nikah Siri Tak Diumumkan, Ustaz Subki selaku Penghulu Heran: Ruginya Kamu Apa?

Edi Prasetyo menjelaskan, apa yang dilakukan Lesti Kejora dan Rozky Billar telah menyalahi aturan yang ada.

"Kalau dugaan kami maladministrasi dan menyalahi aturan, secara syariat islam, kan gitu.

"Karena sesudah melakukan pernikahan siri, seharusnya itu diisbatkan, bukan dibawa ke KUA," katanya.

Selain itu, kata Edi Prasetyo, pernikahan yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar bisa menyulitkan anak mereka nanti alias Leslar junior.

Baca Juga: Ngakunya Hamil 3 Bulan, Perut Lesti Kejora Saat Pose Bareng Sosok Aurel Hermansyah Jadi Perdebatan Netizen: Kayak 6 Bulan

"Kenapa, antara kehamilan saudari Lesti dengan pernikahannya akan terjadi pernikahan, dengan catatan akta nikahnya," tutur Edi Prasetyo.

"Mau diikutin yang mana, kalau mau diikuti sebelum pernikahan ya nikah siri itu yang digunakan, supaya anaknya nanti terlahir nasabnya jelas.

"Ketika saat ini baru mengacu ke pernikahan di KUA, berarti nasab anak ini nanti tidak jelas, harus ikut nasab ibunya bukan ayah," terangnya.

"Karena dugaan hamil di luar nikah, ibarat kata kan seperti itu," tandasnya.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Akan Dipolisikan Gegara Dianggap Mempermainkan Syariat Agama

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Tribun Wow

Baca Lainnya